BERITAJawa Barat

Warga Griya Hasanah Kalijaya Desak Kejelasan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Siap Sidak

327

Tintainformasi.com, Bekasi — Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan enam tuntutan penting terkait hak dasar warga perumahan. Tuntutan tersebut meliputi status jalan akses, sistem drainase, legalitas rumah, TPU, Pasos dan Pasum, serta TPS.

Enam poin tuntutan tersebut meliputi:

  1. Status dan kejelasan jalan akses perumahan yang saat ini menggunakan lahan milik PJT.
  2. Sistem drainase yang hanya mengalir hingga area persawahan warga kampung dan belum terhubung ke saluran kali besar.
  3. Belum adanya kejelasan legalitas rumah warga, termasuk belum diterimanya salinan SHGB, AIB, IMB, serta SPPT PBB.
  4. Ketiadaan TPU (Tempat Pemakaman Umum).
  5. Ketidakjelasan status Pasos dan Pasum (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum).
  6. Belum tersedianya TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara).

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Maman, selaku Ketua RW 08 Desa Kalijaya, Perumahan Griya Hasanah Kalijaya. Ia mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap hasil audiensi yang sebelumnya digelar bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.

“Menurut Maman, audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Jaya Marjaya, serta dihadiri anggota Komisi III lainnya yakni Ombi Hari Wibowo dari Fraksi PKB dan Syaiful Islam dari Fraksi PKS, belum memberikan solusi konkret. Pasalnya, pihak pengembang perumahan tidak hadir dalam forum tersebut, sehingga sejumlah pertanyaan mendasar warga tidak memperoleh jawaban yang jelas dan bertanggung jawab,” demikian ungkap Maman.

Warga berharap audiensi menjadi ruang penyelesaian, namun ketidakhadiran pengembang membuat substansi persoalan belum tersentuh secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melalui H. Jaya Marjaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menyatakan bahwa Komisi III akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Jika dalam sidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pengembang, kami meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan dan sanksi yang berlaku,” tegas H. Jaya Marjaya.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi para pengembang agar menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Aspirasi warga Griya Hasanah Kalijaya ini sekaligus menjadi refleksi penting bahwa pembangunan perumahan tidak semata berorientasi pada bisnis, tetapi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan demi terciptanya hunian yang layak dan bermartabat. ( Ferry )

Exit mobile version