Bandar Lampung

Akademisi Unila Nilai Wacana Penggabungan Jatimulyo Cs ke Bandar Lampung Layak Dipertimbangkan

192
×

Akademisi Unila Nilai Wacana Penggabungan Jatimulyo Cs ke Bandar Lampung Layak Dipertimbangkan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan persetujuan untuk bergabung ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Menariknya, sembilan desa tersebut justru memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat perkotaan Bandar Lampung. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat membahas rencana perluasan wilayah dengan mengkaji empat desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan kota.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Keempat desa itu yakni Jatimulyo, Way Hui, Sabah Balau, dan Kota Baru. Namun hingga kini, keempat desa tersebut belum secara resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Bandar Lampung.

Menanggapi dinamika tersebut, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung sekaligus dosen Ilmu Pemerintahan, Darmawan Purba, menilai wacana penggabungan wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung bukanlah isu baru.

Menurut Darmawan, seiring meluasnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat ke wilayah pinggiran kota, penyesuaian tata kelola wilayah menjadi hal yang sulit dihindari.

Baca juga:  Bank Indonesia Kpw Lampung Siap Berkolaborasi dengan IWO Lampung

“Penggabungan wilayah tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan batas administrasi, tetapi sebagai upaya pemerataan tugas pembangunan antar daerah,” ujar Darmawan saat diwawancarai, Senin (2/2/2025) pagi.

Ia menjelaskan, bagi Kabupaten Lampung Selatan, penggabungan wilayah dapat mengurangi beban pelayanan publik pada kawasan yang secara faktual lebih dekat dan lebih terhubung dengan Kota Bandar Lampung.

Sementara bagi Kota Bandar Lampung, perluasan wilayah dapat menjadi solusi jangka menengah atas keterbatasan lahan, persoalan lingkungan, hingga minimnya ruang terbuka hijau.

Dalam konteks Jatimulyo, Pajar Baru, Sabah Balau dan Way Hui, Darmawan menilai wacana penggabungan perlu dipahami sebagai upaya mencari bentuk tata kelola wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Secara empiris, aktivitas keseharian warga di wilayah tersebut sudah lama bergantung pada sistem pelayanan Kota Bandar Lampung. Mulai dari bekerja, bersekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi, mayoritas masyarakat lebih banyak bergantung pada fasilitas perkotaan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Darmawan, lebih dari separuh warga di wilayah tersebut telah berinteraksi langsung dengan Kota Bandar Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga:  DPP KNPI Minta Pemerintah Libatkan Pemuda Awasi Distribusi BBM Bersubsidi agar Tepat Sasaran

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara batas administratif dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketika pola hidup warga sudah bersifat perkotaan, tetapi secara administratif masih berada di wilayah kabupaten, potensi ketidakefisienan layanan publik dan tumpang tindih kewenangan sulit dihindari,” katanya.

Terkait adanya perbedaan sikap antara masyarakat dan aparatur desa, Darmawan menilai hal tersebut perlu disikapi secara proporsional.

Ia menyebut kekhawatiran aparatur desa umumnya berkaitan dengan perubahan status desa dan keberlanjutan kelembagaan.

“Kekhawatiran itu wajar dan perlu dihormati. Namun secara faktual, di Indonesia sudah terdapat kota yang di dalam wilayah administratifnya masih memiliki satuan pemerintahan berstatus desa, seperti Kota Ambon, Kota Banjar, dan Kota Tual,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, contoh tersebut menunjukkan bahwa status desa tidak serta-merta hilang ketika suatu wilayah masuk ke dalam administrasi kota, selama desain kelembagaannya dirancang secara cermat dan adil.

Ia menegaskan, substansi utama yang perlu didorong bukanlah perdebatan antara kabupaten dan kota, melainkan bagaimana merancang skema penggabungan wilayah yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polda Lampung gelar upacara Pencucian Pataka

“Diskusi harus berbasis data, mulai dari pola mobilitas penduduk, penggunaan layanan publik, proyeksi kebutuhan infrastruktur, hingga dampak fiskal dan kelembagaan setelah penggabungan,” ujarnya.

Darmawan menambahkan, apabila mayoritas masyarakat menilai penggabungan wilayah dapat menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah, maka aspirasi tersebut layak menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan.

“Di saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban memastikan identitas lokal, peran aparatur desa, serta keberlanjutan kelembagaan tetap terlindungi,” katanya.

Ia menyimpulkan, penggabungan wilayah seharusnya dimaknai sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selama prosesnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis bukti, wacana ini patut dibuka sebagai diskusi kebijakan yang rasional dan konstruktif.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *