BERITAJakarta

ART, Peluang Emas Atau Ujian Kedaulatan Ekonomi?

33

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama

Tintainformasi.com, Jakarta — ADAKAH di antara hasil kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi merugikan Indonesia di kemudian hari? Pertanyaan ini bukanlah bentuk sikap apriori terhadap kerja sama internasional, melainkan refleksi kewaspadaan konstitusional. Setiap perjanjian dagang lintas negara selalu memuat dua sisi mata uang: peluang dan risiko. Harapan tentu tertuju pada manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Namun jika terdapat indikasi yang dapat menggerus kepentingan nasional, maka menjadi kewajiban para pemangku kebijakan untuk meninjau kembali secara objektif, rasional, dan transparan.

Pada Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian perdagangan resiprokal yang memberikan fasilitas tarif bea masuk 0 persen bagi hampir 99 persen produk AS ke pasar Indonesia. Sebagai imbal balik, AS membuka tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia, sementara sebagian produk lainnya dikenakan tarif 19 persen. Perjanjian ini direncanakan berlaku 90 hari setelah proses ratifikasi hukum di kedua negara rampung.

Kesepakatan tersebut digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi industri, memperkuat rantai pasok, dan memperluas akses pasar ekspor. Namun sebagaimana lazimnya perjanjian dagang skala besar, analisis komprehensif menjadi keniscayaan sebelum publik menyimpulkan manfaatnya.

Hampir seluruh produk AS meliputi bahan baku industri, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga kimia mendapat tarif 0 persen saat memasuki Indonesia.

Bahan baku seperti kedelai dan gandum memperoleh fasilitas tarif 0 persen. Dua komoditas ini merupakan tulang punggung industri tahu, tempe, mi, dan berbagai produk olahan lainnya.

Produk berbasis teknologi dan mesin produksi dari AS diberikan akses bebas tarif guna mendorong peningkatan kualitas manufaktur nasional.

Indonesia memperoleh tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif unggulan antara lain sawit, kopi, kakao, karet, dan komponen elektronik. Sementara produk lain dikenakan tarif 19 persen oleh AS.
Perjanjian tersebut berlaku 90 hari setelah ratifikasi resmi oleh kedua negara.

Dari perspektif ekonomi makro, penghapusan tarif impor bahan baku berpotensi menurunkan biaya produksi. Industri makanan, farmasi, dan manufaktur yang selama ini mengandalkan impor dapat memperoleh input dengan harga lebih kompetitif.
Secara teoritis, penurunan biaya produksi akan Meningkatkan efisiensi industri, Memperluas kapasitas ekspor, Menekan harga konsumen, serta Mendorong arus investasi.

Dalam kerangka ekonomi global, integrasi perdagangan memang kerap menjadi instrumen percepatan pertumbuhan. Negara yang mampu mengakses bahan baku murah dan teknologi tinggi umumnya memiliki keunggulan dalam meningkatkan daya saing industri.
Dari sudut pandang tersebut, ART berpotensi menjadi katalis percepatan industrialisasi nasional.

Optimisme, bagaimanapun, tidak boleh menutup ruang analisis kritis. Indonesia masih memiliki sektor industri dan pertanian yang belum sepenuhnya tangguh menghadapi persaingan bebas.

Kedelai dan gandum adalah komoditas vital. Dengan tarif 0 persen, impor dari AS akan semakin kompetitif. Konsekuensinya Petani kedelai lokal berpotensi terdesak, Ketahanan pangan dapat semakin bergantung pada impor, dan Ketegangan geopolitik berisiko mengganggu stabilitas pasokan.
Pertanyaan mendasar, apakah kebijakan ini disertai strategi konkret untuk memperkuat produksi dalam negeri?

Produk manufaktur AS umumnya memiliki teknologi maju, skala produksi besar, dan efisiensi logistik tinggi. Tanpa kebijakan protektif yang terukur, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi tekanan serius. Liberalisasi yang terlalu cepat bisa memicu deindustrialisasi dini fenomena yang pernah dialami sejumlah negara berkembang.

Walaupun 1.819 pos tarif Indonesia memperoleh tarif 0 persen di AS, sebagian produk tetap dikenai tarif 19 persen. Evaluasi lebih lanjut perlu menjawab, Produk apa saja yang dikenakan tarif 19 persen? Seberapa besar kontribusinya terhadap nilai ekspor nasional? Apakah terdapat hambatan non-tarif yang tetap membatasi akses pasar?
Tanpa transparansi detail, sulit memastikan keseimbangan manfaat kedua belah pihak.

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang produksi penting bagi negara dikuasai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, perjanjian perdagangan internasional tidak boleh Mengurangi ruang kebijakan nasional (policy space), serta Membatasi perlindungan sektor strategis
Mengorbankan kepentingan petani dan buruh.
Kedaulatan ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan memastikan integrasi global berjalan dalam koridor kepentingan nasional.

Kesepakatan dagang juga memiliki dimensi geopolitik. AS memiliki kepentingan memperkuat kemitraan ekonomi di kawasan Indo-Pasifik. Bagi Indonesia, menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai mitra strategis merupakan keniscayaan dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif.
Setiap perjanjian ekonomi harus ditempatkan dalam kerangka kemandirian diplomasi, bukan ketergantungan struktural.

Agar ART benar-benar memberikan manfaat maksimal, beberapa prinsip berikut perlu ditegakkan:

  • Transparansi dokumen perjanjian
    Publik berhak mengetahui klausul detail, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Kajian akademik independen
    Dampak jangka pendek dan panjang harus diuji secara ilmiah oleh lembaga riset kredibel.
  • Perlindungan sektor rentan
    Skema safeguard perlu disiapkan jika terjadi lonjakan impor yang merugikan industri domestik.
  • Penguatan industri nasional
    Liberalisasi harus disertai insentif fiskal, reformasi struktural, dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.
  • Monitoring dan evaluasi berkala
    Dampak terhadap neraca perdagangan, tenaga kerja, dan pertumbuhan industri harus dipantau secara periodik.

Sebagai wartawan, posisi yang tepat adalah menjaga jarak kritis tidak alergi terhadap kerja sama internasional, tetapi juga tidak larut dalam euforia diplomasi ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi yang sehat bukan sekadar peningkatan angka PDB, melainkan juga pemerataan kesejahteraan, kemandirian produksi, dan stabilitas sosial.
Jika ART mampu meningkatkan efisiensi tanpa menggerus sektor domestik, maka ia layak didukung. Namun jika dalam implementasinya muncul ketimpangan struktural, evaluasi ulang harus menjadi opsi rasional.

Perjanjian dagang sebesar ART bukan sekadar dokumen teknis, melainkan ujian kepemimpinan ekonomi nasional. Apakah para pemangku kebijakan mampu memastikan bahwa kebijakan perdagangan benar-benar berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa? Optimisme boleh, kewaspadaan wajib.

Semoga Agreement on Reciprocal Trade menjadi pintu peningkatan daya saing industri nasional, bukan jalan sunyi menuju ketergantungan. Sejarah akan mencatat apakah keputusan ini menjadi tonggak kemajuan atau justru pelajaran mahal bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.

Pada akhirnya, rakyatlah yang akan merasakan dampaknya sebagai produsen, pekerja, maupun konsumen. Dan di situlah letak tanggung jawab moral setiap pengambil kebijakan. (*)

Exit mobile version