BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTanggamus

Dinas Perikanan Terseret Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Tangkap Lobster, Rp 240 Juta Disorot

46

Tintainformasi.com, Tanggamus – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tangkap lobster di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus mencuat. Nilai proyek yang disorot mencapai sekitar Rp 240 juta dari dua tahun anggaran berbeda, yakni 2024 dan 2025.

Nama Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, ikut menjadi perhatian karena dalam kedua proyek tersebut ia diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang memicu pertanyaan publik, mulai dari proyek yang tidak dimanfaatkan hingga data pengadaan yang tidak lengkap dalam sistem resmi.

Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran sebesar Rp 100 juta digunakan untuk pengadaan alat tangkap lobster. Namun hingga kini, peralatan tersebut belum didistribusikan kepada nelayan dan masih tersimpan di gudang dinas.

Kepala Bidang di Dinas Perikanan Tanggamus, Ridwan, menyebut penundaan distribusi terjadi karena adanya regulasi yang membatasi penangkapan benih lobster.

“Pengadaan alat tangkap lobster tahun 2025 belum direalisasikan, menunggu peraturan yang baru, karena kalau nelayan menangkap benih lobster, nanti mereka bisa ketangkap” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan kegiatan. Pasalnya, pengadaan tetap dilakukan meski terdapat regulasi yang berpotensi menghambat pemanfaatannya.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024, proyek pengadaan langsung alat tangkap lobster senilai Rp 140 juta tercatat di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tanggamus dengan status “selesai”.

Namun, berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi terkait penyedia jasa maupun detail kontrak dalam sistem tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pengadaan.

Sejumlah pihak menilai, ketiadaan data penyedia dalam sistem pengadaan dapat berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Dua proyek ini dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pengadaan di Dinas Perikanan Tanggamus, terutama dalam aspek perencanaan dan administrasi.

Sejumlah kalangan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan kepolisian, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain itu, Inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong untuk melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran tersebut.

DPRD Kabupaten Tanggamus pun diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) belum membuahkan hasil. (Tim)

Exit mobile version