BERITALampung Tengah

Diduga Ada Pungutan Saat Pengurusan KTP, Warga Payung Batu Sampaikan Aduan ke Rayyan

34
×

Diduga Ada Pungutan Saat Pengurusan KTP, Warga Payung Batu Sampaikan Aduan ke Rayyan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Sejumlah warga Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan aduan terkait dugaan pungutan uang dalam proses pengurusan KTP kepada Rayyan, yang dikenal sebagai kontrol sosial di wilayah barat Lampung Tengah.

Aduan tersebut disampaikan warga pada pekan ini. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rayyan membenarkan bahwa dirinya menerima laporan dari beberapa warga yang mengaku dimintai sejumlah uang per kepala saat hendak mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saya menerima aduan dari masyarakat Payung Batu yang merasa keberatan karena saat mengurus KTP dimintai sejumlah uang. Mereka berharap ada kejelasan dan transparansi terkait hal tersebut,” ujar Rayyan.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparatur kampung. Mereka menilai pengurusan administrasi kependudukan seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan KTP pada dasarnya tidak dipungut biaya sesuai regulasi pemerintah. Warga berharap jika memang terdapat biaya resmi, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga:  Jajaran Polsek Kalirejo Ringkus 2 Pelaku Pencuri Tabung Gas

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparatur Kampung Payung Batu yang disebut dalam aduan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang.
Rayyan menyatakan akan mendorong agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, termasuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun dinas terkait di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas transparansi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jika ada kekeliruan, tentu perlu diluruskan sesuai aturan,” tambahnya.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah publik. (Edi)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *