BERITAHUKUM & KRIMINALLampung BaratPEMERINTAHAN

Diduga Sarang Korupsi Ketahanan Pangan Anggaran 70 Juta Pembuatan Kandang Ayam Tak Kunjung Selesai

356

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Program ketahanan pangan Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum juga terealisasi, meskipun tahun anggaran sudah berjalan.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan menguatkan dugaan penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.

Program tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp140 juta, atau sekitar 20 persen dari Dana Desa, dengan rencana pengadaan 500 ekor ayam petelur yang dikelola melalui BUMDes. Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada realisasi fisik, tidak terlihat keberadaan ayam petelur, tidak ada hasil produksi telur, serta tidak pernah dipaparkan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Ini anggaran tahun 2025, sekarang sudah tahun 2025 juga, tapi programnya nihil. Tidak ada ayam, tidak ada hasil, tidak ada penjelasan. Uangnya ke mana?” ujar salah satu warga Pekon Sinar Jaya.

Program tersebut berada di bawah tanggung jawab PJ Peratin Pekon Sinar Jaya, Harsono, dan dikelola oleh BUMDes yang diketuai Jeki. Ironisnya, dugaan mangkraknya program ini telah dibacakan secara terbuka oleh PJ Peratin dan Ketua BUMDes, namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti atau menjelaskan kepada publik.

Diduga Melanggar Aturan Pengelolaan Dana Desa
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa atau PJ Peratin mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan dan anggaran desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap kegiatan Dana Desa harus direalisasikan secara nyata, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan. Jika kegiatan tidak terlaksana, maka dana tidak boleh dicairkan atau wajib dikembalikan.

Kebijakan Dana Desa juga mengatur bahwa 20 persen anggaran desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, yang pelaksanaannya harus benar-benar berjalan dan memberi manfaat. Program yang mangkrak atau fiktif dinilai sebagai pelanggaran serius.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi
Apabila Dana Desa Tahun 2025 tersebut telah dicairkan namun kegiatan tidak direalisasikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Desakan Audit dan Penindakan
Atas dasar itu, masyarakat Pekon Sinar Jaya mendesak:

  • Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melakukan audit investigatif.
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) menelusuri dugaan tindak pidana korupsi.
  • Bupati Lampung Barat mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.

Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, tepat waktu, dan sesuai aturan hukum, bukan dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJ Peratin Pekon Sinar Jaya maupun Ketua BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi. (Team.redaksi.lambar)

Exit mobile version