BERITANASIONAL

Dugaan PETI di Kawasan TNKS Sumatera Barat, PHBN Minta Gakkum Satgas PKH Halilintar Pusat Turun Tangan

41

Tintainformasi.com, Pesisir Selatan, Sumatera Barat — Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, Sumatera Barat.

Lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI itu berada sekitar 213 kilometer atau sekitar empat jam perjalanan darat dari Kota Padang. Kawasan tersebut secara hukum merupakan hutan konservasi yang dilindungi dan tertutup bagi segala bentuk kegiatan pertambangan.

Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, Yaparudin Mitro Jaya, menyatakan bahwa keberadaan PETI di dalam kawasan konservasi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem hutan. Yaparudin, yang dikenal sebagai tokoh muda konservasi alam lintas batas, menilai aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan mendorong perambahan kawasan konservasi.

“Jika benar aktivitas PETI berlangsung di dalam kawasan TNKS, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi oleh negara,” ujar Yaparudin kepada Media

PHBN menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran oleh pemangku wilayah. Oleh karena itu, PHBN mendesak Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumatera Barat, khususnya SPTN III Pesisir Selatan Resor Lunang–Sako, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Selain penindakan di tingkat wilayah, PHBN juga meminta agar Tim Penegakan Hukum (Gakkum) pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lokasi. Menurut Yaparudin, keterlibatan Gakkum pusat diperlukan mengingat aktivitas PETI kerap melibatkan jaringan terorganisir dan berdampak luas terhadap kawasan hutan konservasi.

PHBN juga mencatat adanya indikasi perambahan kawasan hutan konservasi TNKS di sekitar area yang diduga menjadi lokasi PETI. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memperluas kerusakan hutan, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah Pesisir Selatan.

“Negara tidak boleh absen di kawasan konservasi. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan tidak dikuasai oleh aktivitas ilegal,” tegas Yaparudin.

PHBN berharap pemerintah pusat, pengelola TNKS, serta aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan PETI, menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memulihkan kawasan hutan konservasi yang terdampak. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan TNKS Kerinci dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Maraknya Aktivitas PETI Pertambangan Emas Illegal di TAPAN diduga Kuat pemodal dan Pemilik Toko Emas RD [ Singgalang ] yang beralamat Toko di Jantung Simpang Empat TAPAN, Kenagarian Pasar TAPAN Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Lebih jauh Ketua (PHBN) Sumatera Barat mengatakan Kapolsek Tapan dan Babinsa Tapan sudah melukan Razia di lokasi PETI Pertambangan Emas Illegal di NAGARI Limau Purut kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, aktivitas bukan berhenti, Namun semakin menjadi-jadi hingga ratusan nesin Robin yang Sudah dimodifikasi bekerja secara besar -besaran di dalam kawasan hutan konservasi TNKS Wil bidang ll Sumatera Barat SPTN lll Pessel Resor Lunang Sako.

Sanksi Pidana:

  • Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun
  • Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Dasar Hukum:

  • Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan¹ ² ³

Contoh Kasus:

  • Terdakwa MAKNE Alias AMAQ WIDIA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta karena mengangkut hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan⁴

Perlu diingat bahwa sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim. (tim/red)

sumber: Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat

Exit mobile version