BERITAOKISumatera Selatan

Hilangnya Transparansi Dalam Pemusnahan Narkoba di OKI, Publik: Ada yang Disembunyikan?

25
×

Hilangnya Transparansi Dalam Pemusnahan Narkoba di OKI, Publik: Ada yang Disembunyikan?

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, OKI — Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI baru-baru ini menuai keraguan dari publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai kurang transparan karena tidak melibatkan perwakilan dari organisasi pers, awak media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Acara pemusnahan barang bukti tersebut hanya dihadiri oleh beberapa unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama karena pemberitaan mengenai kegiatan tersebut hanya berupa rilis dari Pemerintah Daerah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Apakah benar-benar dimusnahkan, ataukah diduga dijual kembali? Tidak ada yang tahu,” ujar salah seorang warga sambil bertanya-tanya, mencerminkan keraguan yang beredar di masyarakat.

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan terkait proses pemusnahan barang bukti narkotika. Publik mempertanyakan apakah barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, atau justru disalahgunakan.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, berpendapat bahwa tindakan Kejari OKI yang hanya mengandalkan rilis Pemda tanpa akses media langsung adalah langkah mundur dalam pembangunan demokrasi dan supremasi hukum di daerah. “Hal ini wajar memicu mosi tidak percaya dari masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Kasidatun Kejari Bandar Lampung Beri Materi Giat BSDP 1 Mantri Equipping Basic BRI Corporate University

Menurut Alfan Sari, langkah terbaik saat ini adalah “Tabayyun Hukum” melalui jalur Keterbukaan Informasi Publik. “Jika Kejaksaan bersih, mereka seharusnya tidak keberatan membuka dokumen Berita Acara tersebut kepada publik melalui Advokat atau organisasi pers,” tegasnya.

Adapun, berdasarkan rilis berita yang dikirimkan pemerintah daerah, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 berkas perkara narkotika, terdiri dari sabu-sabu seberat total ±46,411 gram, ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke dalam saluran pembuangan. (Tim PPWI OKI/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *