BERITADPRLampungPOLRI

Istri Korban Lakalantas Mencari Keadilan ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan

36
×

Istri Korban Lakalantas Mencari Keadilan ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung Karena Sopir Truk Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Ketua Komisi 3 DPR RI dan Kapolda Lampung, Laporan dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang menabrak Dodi Mirzon (37) hingga tewas tidak ditahan.

Kejadian bermula Rabu, 7 Januari 2026 korban ditugaskan oleh UJ untuk mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jl. Insiyur Sutami ke PT. Sumber Indah Perkasa, namun saat diperjalanan di Jl. Soekarno Hatta mobil tangki terhalang oleh kabel listrik kemudian korban mencoba untuk membenarkan kabel listrik yang menghalangi dan terpeleset jatuh ke badan jalan, kemudian korban terlindas oleh ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikendarai oleh Sukriyono yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Istri korban, Prawita Purnama Kani (36), mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026,
Ia menilai proses penanganan perkara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban apalagi korban meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil,
“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

Baca juga:  Panji Nugraha : Dana Komite Bersifat Partisipasi Sesuai Kemampuan, Jangan Sampai Jadi Momok Bagi Orangtua Siswa

Prawita mengungkapkan pihak yang diutus dari perusahaan mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang Rp13 juta, pada saat itu juga saya masih dalam keadaan yang sangat berduka,

“Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik satlantas Polresta Bandar Lampung”

Tim Kuasa Hukum, Satrya Surya Pratama menambahkan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya penuh kejanggalan dan kurang transparan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada keadilan untuk keluarga korban.

Satrya menegaskan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

(Team.red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *