BERITAKota MetroLampung

Kantor Hukum Muda’i Yunus Kembali Dipercaya Jadi PH 11 Puskesmas Se-Kota Metro

174
×

Kantor Hukum Muda’i Yunus Kembali Dipercaya Jadi PH 11 Puskesmas Se-Kota Metro

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tintainformasi.com —

Terhitung sejak Januari 2026, Kantor Hukum Muda’i Yunus, S.H., M.H. kembali dipercaya sebagai Penasihat Hukum (PH) bagi 11 Puskesmas di seluruh Kota Metro, Lampung. Kepercayaan ini menandai tahun kelima berturut-turut kerja sama pendampingan hukum bagi jajaran layanan kesehatan tingkat pertama di Bumi Sai Wawai.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan dr. Balkis, Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kota Metro, usai pertemuan yang dihadiri seluruh kepala puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro dr. Eko Hendro, serta Muda’i Yunus, S.H., M.H., selaku Managing Partner Kantor Hukum Muda’i Yunus dan Rekan. Pertemuan berlangsung di Grand Venetian, Kota Metro.

“Alhamdulillah, ini merupakan tahun kelima kami kembali didampingi Bapak Muda’i Yunus dan Rekan sebagai Penasihat Hukum,” ujar dr. Balkis. Sabtu, 31/01/2026.

Ia menjelaskan, ke-11 Puskesmas yang menjalin kerja sama pendampingan hukum tersebut meliputi Puskesmas Metro, Mulyojati, Banjarsari, Margorejo, Mulyosari, Yosodadi, Iringmulyo, Tejo Agung, Purwosari, Karangrejo, dan Ganjaragung.

Dr. Balkis yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Banjarsari menegaskan, keberadaan penasihat hukum menjadi kebutuhan penting bagi institusi pelayanan kesehatan. Pendampingan hukum diperlukan guna meminimalisir risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum institusi maupun tenaga kesehatan.

Baca juga:  Kasus Suap Zarof Ricard dan CSR BI Mandek, Triga Lampung Akan Kembali Aksi Desak Penegakan Hukum Transparan

“Dengan adanya PH, pimpinan, staf puskesmas, dan seluruh tenaga kesehatan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran persoalan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Muda’i Yunus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peran penasihat hukum di lingkungan puskesmas mencakup konsultasi hukum, pendampingan kebijakan, hingga penanganan persoalan hukum yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan operasional pelayanan kesehatan.

Menurutnya, Kantor Hukum Muda’i Yunus dan Rekan memiliki tanggung jawab memberikan pendapat dan saran hukum, membantu penyusunan serta telaah dokumen hukum, meningkatkan kesadaran hukum tenaga kesehatan, serta mendampingi puskesmas dalam penyelesaian konflik atau persoalan hukum.

Advokat yang juga akademisi serta pemegang Sertifikat Nasional Hukum Kesehatan dari Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit itu berharap, kerja sama ini diiringi dengan sikap terbuka, jujur, dan transparan dari pihak puskesmas dalam setiap pengambilan keputusan yang bersinggungan dengan aspek hukum.

“Patuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak seluruh tenaga kesehatan dan staf puskesmas dapat terlindungi secara maksimal,” pungkasnya.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *