BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Kejari Lamteng Tuntut Dukun Palsu 2,5 Tahun Penjara, Kasi Intel: Kami Cegah Potensi Korban Jiwa

38
×

Kejari Lamteng Tuntut Dukun Palsu 2,5 Tahun Penjara, Kasi Intel: Kami Cegah Potensi Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural.

Sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, S.H., menuntut Nasirun Bin Senen (57), terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat “uang gaib” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan, melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat luas agar tidak ada lagi yang jatuh ke dalam jerat penipuan berbahaya ini.

Menurut Alfa Dera, Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji manis yang tidak masuk akal,” tegas Alfa Dera.

Baca juga:  PT ASDP cabang Bakauheni Lakukan Sosialisasi Manifest Terhadap Penumpang Yang Akan Menyeberang ke Merak Banten

Lebih lanjut, Alfa Dera mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan menaruh perhatian sangat serius (atensi) pada kasus ini. Berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang dianalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.

Kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam kasus serupa.

“Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum,” papar Alfa Dera.

Selain melindungi nyawa, Alfa Dera menyebut langkah hukum ini juga untuk melindungi masyarakat dari potensi:
Kejahatan Asusila: Modus ritual sering menjadi kedok pelecehan seksual terhadap korban yang sudah terdaya.

Kebangkrutan Materiil: Melindungi aset warga agar tidak habis terjual demi ritual palsu.

Modus Kotak Beras Terbongkar

Dalam dakwaannya, JPU Arif Kurniawan mengurai bagaimana terdakwa Nasirun menipu korbannya dengan kotak kayu yang diklaim berisi uang miliaran. Faktanya, kotak tersebut hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp 50.000 di bagian atasnya.

Baca juga:  HUT Ke-18  Kabupaten Pesawaran Ribuan Masyarakat Se-Kecamatan Way Ratai  Meramaikan Jalan Sehat

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan—mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng—dirampas untuk dimusnahkan.

“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa,” tutup Alfa Dera.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *