Tintainformasi.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 secara daring, Rabu (4/2/2026).
Rakor tersebut diikuti Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Siti Litawati, bersama para kepala perangkat daerah terkait serta Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Pringsewu dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu.
Berdasarkan paparan yang ditampilkan melalui slide, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Di tingkat pusat, satgas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Polri.
Pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari produsen dan distributor, hingga toko besar, pedagang eceran, serta ritel modern.
Untuk tingkat pusat, pengarah satgas diketuai oleh Kabareskrim Polri dengan Wakil Ketua Sestama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sementara pelaksana diketuai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, dengan Wakil Ketua Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, serta sejumlah pejabat dari Bapanas dan Kementerian Perdagangan.
Di tingkat provinsi, pengarah diketuai Gubernur dengan anggota Sekda Provinsi, Kapolda, dan Inspektur. Sedangkan pelaksana dipimpin Direktur Reskrimsus Polda sebagai Kasatgasda.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengarah terdiri dari Bupati/Wali Kota, Sekda, Kapolres, dan Inspektur. Pelaksana satgas diketuai Kasat Reskrim Polres sebagai Kasatgasda, dengan sekretaris kepala dinas yang membidangi urusan pangan.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasannya meliputi komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, berbagai jenis cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. (@@n)

