Tintainformasi.com, Pringsewu, 4 Februari 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, di bawah monitoring Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu serta dengan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu dan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, telah melaksanakan tindakan penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu:
1.Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu, dan
2.Sebuah rumah di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, serta telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidikan perkara ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.
Perkara yang saat ini berada dalam tahap penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, serta pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, antara lain:
Ketidaksesuaian dokumen perencanaan,
Penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik pekerjaan,
Dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dalam kontrak dengan pelaksanaan di lapangan, serta
Indikasi pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pelaksanaan penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, dokumen, dan barang lainnya. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan berlangsung secara tertib, aman, serta kondusif, dengan dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(@@n)

