Tintainformasi.com, Jakarta — Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M bersyukur dapat menghadiri pelantikan 19 advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) diambil sumpah di pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Para advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, dilantik setelah mereka mengikuti beberapa tahapan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) serta telah mengikuti proses magang.
Dalam serangkaian proses tersebut DePA-RI bekerjasama dengan Universitas Muria Kudus sebagai syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan penyumpahan tersebut Wakil Pengadilan Tinggi, Dr. Suprapti, S.H., M.H., berpesan kepada seluruh advokat yang diambil sumpahnya agar memperhatikan, menghayati dan melaksanakan beberapa hal.
Pertama, Advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum harus menjaga integritas. Soal integritas tidak boleh ada tawar menawar, ia harga mati. Sebab, apabila integritas tergadaikan maka advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile) tidak ada artinya.
Kedua, advokat harus sanggup bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim maupun jaksa, terlebih lagi dengan KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih seperti diatur dalam Pasal 150 KUHAP seperti mendampingi kliennya di seluruh tahapan pemeriksaan, meminta salinan BAP/Berita Acara Pemeriksaan kepada pejabat untuk kepentingan pembelaan tersangka, bebas berpendapat disetiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa, memperoleh dokumen/bukti yang relevan untuk pembelaan dan lain-lain.
Situasi dimana public trust terhadap penegakan hukum sangat merosot seperti saat ini, karena ada beberapa hakim dan advokat yang ditangkap KPK, maka Wakil Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H. berharap agar advokat menjaga integritas serta dapat turut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Bagaimanapun, penegakan hukum dan keadilan yang masih lemah akan berdampak pada merosotnya iklim investasi.
Ketiga, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyemangati para advokat agar juga “melek teknologi” dengan memberikan sosialisasi tentang perkembangan proses peradilan melalui e-court dan e-Berpadu.
Beliau berharap bahwa dengan sistem baru yang diprakarsai Mahkamah Agung (MA) proses peradilan bisa lebih efisien dengan sistem elektronik yang ada sekarang dan para advokat dapat memaksimalkan sistem yang baru tersebut.
Ketua umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M yang hadir bersama jajarannya seperti, Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn., TH. Wahyu Winarto,S.H., M.H., Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M. dan lain-lain ikut memberikan arahan setelah usainya penyumpahan. Para advokat baru diingatkan agar menjaga kesolidan, kekompakan, ikut berkontribusi dan aktif di organisasi, tidak terlibat praktek kotor, meningkatkan keterampilan (hard-skill maupun soft-skill), membangun jaringan (network) dan tidak pernah berhenti untuk belajar serta menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).
Luthfi Yazid mengingatkan agar advokat DePA-RI berkomitmen teguh menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law), meneguhkan profesionalisme, serta saling menghargai sesama advokat, baik dengan advokat dari sesama organisasi maupun dengan advokat dari organisasi lain termasuk juga terhadap aparat penegak hukum (APH) lainnya. (Megy)

