BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Apresiasi Kinerja Polda Lampung Dalam Menumpas Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

33

Tintainformasi.com, Lampung — Persoalan penambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) terjadi di Kabupaten Way Kanan selama ini menapak realitas baru setelah Jajaran Kepolisian Daerah Lampung lengkap dengan fungsi koordinasinya “menumpas” oknum penambang emas ilegal di atas tanah yang tercatat sebagai aset PTPN tersebut. pada Selasa, 10/03/2026.

“Saya sebagai bagian dari Masyarakat Way Kanan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan oleh Masyarakat Way Kanan,”Ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung Rabu, 11/03/20226.

Menurut Gindha, selama ini penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh Oknum tapi seolah tanpa tersentuh oleh hukum.

“Beberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak untuk dilakukan penertiban dan penutupan oleh masyarakat, namun seiring waktu seolah tidak ada persoalan dan baru terjawab kemarin setelah Polda Lampung turun tangan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam menertibkan dan mengamankan semua pihak termasuk peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal ini,” tambah Advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Bandar Lampung ini.

Lebih lanjut Pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan dan berdarah Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa akibat penambangan ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi daerah dan negara untuk kepentingan pribadi oknum penambang ilegal tersebut dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup karena penambangan ilegal ini dilakukan dengan eksplorasi yang secara membabi buta.

“Masyarakat Way Kanan mengalami dampak langsung akibat penambangan ilegal ini disamping merugikan Daerah terkait Pendapatan Asli Daerah karena tak berizin, juga merugikan masyarakat karena pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan sesuai aturan, sehingga saat hujan sungai Way Umpu dan Way Kanan menjadi keruh berlumpur akibat eksplorasi alam yang dilakukan secara membabi buta ini”, tegas Akademisi Perguruan Tinggi ternama di Lampung ini.

Ditanya harapan kepada Kapolda Lampung terkait diamankannya 14 Tersangka dan alat-alat yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut, Gindha menyampaikan desakannya agar di usut tuntas.

“Kami berharap Bapak Kapolda Lampung beserta jajaran dapat melakukan pengungkapan dan penegakan hukum yang tuntas hingga ke akar-akarnya termasuk mengusut tuntas siapa pemilik alat-alat berat dan juga menetapkan sebagai tersangka atas alat-alat berat yang digunakan penambangan ilegal tersebut”, harapnya.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa Negara melalui Polda Lampung tidak boleh kalah dengan kepentingan oknum dan kepentingan pihak lain dalam pengungkapan kerugian negara yang mencapai trilyunan rupiah tersebut dalam penambangan ilegal, termasuk persoalan penyelamatan pengelolaan Hutan Kawasan Register di Way Kanan oleh Kejati Lampung yang juga merugikan negara dalam jumlah Trilyunan Rupiah.

“Selamatkan kerugian negara trilyunan rupiah dari perilaku oknum, Aparat Penegak Hukum tidak boleh Kalah dengan kepentingan Oknum perusak lingkungan hidup dan kawasan hutan tersebut,” pungkasnya. (Red.***)

Exit mobile version