BERITALampung Selatan

Dugaan Pungli, Penyalahgunaan Wewenang dan Pengawasan Lemah, BPKAD di Layangkan Surat Somasi

89
×

Dugaan Pungli, Penyalahgunaan Wewenang dan Pengawasan Lemah, BPKAD di Layangkan Surat Somasi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lamsel — Pemanfaatan lahan yang berlokasi di Kota Baru Lampung Selatan Kecamatan Jati Agung dengan luasan pengawasan 1.308 hektar dengan estimasi lahan tanaman garapan 900 hektar diduga menjadi tindakan pungli.

Serta garapan liar yang dilakukan oknum satgas kota baru dengan cara dan modus menyalahgunakan jabatan serta mengatasnamakan peraturan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Eddy Saputra Sitorus, ST 02/03/2026 berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai tata kelola sistem penggarapan harus melalui izin resmi maka melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Badan Pengelokaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung melalui surat dengan nomor 16/PAC-PP/JA-LS/III/2026 dengan tujuan klarifikasi terkait :

  1. Dugaan pungli dan penggarapan tanah milik Pemerintahan Provinsi Lampung tanpa aturan sesuai dengan prosedur yang dilakukan oknum satgas kota baru oleh inisial H, MP, S, RS, RY dengan estimasi jumlah lahan 13,5 hektar dan inisial S melakukan dugaan pungli berupa penyewaan lahan secara pribadi kepada SB sebagai penggarap sebesar Rp.7.000.000 dengan bukti kwitansi bermaterai,
  2. Lemahnya pengawasan BPKAD Lampung terhadap sistematik dan peraturan Pemerintah Provinsi Lampung yang diterapkan terhadap tata cara penggunaan tanah kota baru (itera).
Baca juga:  KPK Umumkan Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

Somasi terkait :

  1. somasi melakukan audit administrasi terhadap dugaan pungli serta penggunaan lahan ilegal oleh satgas kota baru (itera) yang telah disebutkan dan menerapkan sanksi administrasi juga tindakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.
  2. Melakukan peninjauan kembali terhadap fungsi kerja personil satgas kota baru atau peremajaan serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan aturan tata cara penggarapan lahan kota baru (itera) disampaikan kepada awak media.
    Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Eddy Saputra Sitorus, ST berharap dan meminta kepada Kepala BPKAD Provinsi Lampung agar melakukan tindak lanjut baik secara administrasi dan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. PAC Pemuda Pancasila Jati Agung akan segera melaporkan hal ini ke APH setelah surat ini dilayangkan ujar eddy 03/03/2026 kepada awak media.
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *