BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Ini Peran Arinal Versi JPU Kejati Lampung

41

Tintainformasi.com, Lampung — Pada sidang perdana hari Rabu, 4 Februari 2026 lalu, JPU dari Kejati Lampung menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024 di kantor PT LEB Jln. Way Mesuji No 9, Pahoman, kantor PT LJU di Jln. Jend. Sudirman No 81, Pahoman, dan kantor Pemprov Lampung di Jln. R. Wolter Monginsidi No 69, Bandarlampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana.

Apa perbuatannya? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya M. Hermawan Eriadi -Direktur Utama PT LEB- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.
Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.

JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.
Persidangan kasus dugaan tipikor PT LEB ini akan kembali digelar hari Rabu, 4 Maret 2026 mendatang, dengan agenda pembuktian. (Red***)

Exit mobile version