BERITALampung Timur

“Nasabah Klaim Lunas, Pihak Koperasi Sehati Membantah

129

Tintainformasi.com, Lampung Timur – Polemik terkait dugaan pelunasan pinjaman mencuat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Cabang Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Perbedaan keterangan antara nasabah dan pihak koperasi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Koperasi yang berlokasi di depan SPBU Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono tersebut selama ini dikenal melayani masyarakat dalam kebutuhan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya.

Seiring banyaknya nasabah, permasalahan dalam proses pembayaran angsuran bukan hal yang baru. Mulai dari keterlambatan hingga kredit macet menjadi tantangan yang kerap dihadapi pihak koperasi.

Namun, persoalan berbeda muncul dari pengakuan seorang nasabah bernama Muhamad Abdul Jais, warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Ia mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami sudah melunasi angsuran pada tanggal 25 Maret 2026 melalui Saudara Saiful, dan saat itu dilakukan di kantor dengan bertemu dan memberikannya kepada Saudara Indra dan Agus,” ujar Jais saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Staf Cabang KSP Sehati Sribhawono, Bagas, membantah adanya penerimaan pelunasan atas nama nasabah tersebut. Pihak koperasi menyatakan tidak ada catatan pembayaran pelunasan sebagaimana yang disampaikan Jais.
Perbedaan keterangan ini pun memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi maupun kemungkinan kesalahan di internal.

Dasar Hukum dan Tinjauan
Dalam operasionalnya, koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan anggota atau nasabah.

Selain itu, jika terjadi permasalahan terkait transaksi keuangan, hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya mengenai perjanjian dan kewajiban para pihak. Setiap kesepakatan pembayaran yang telah dilakukan wajib dapat dibuktikan secara sah, baik melalui kwitansi, saksi, maupun dokumen pendukung lainnya.

Apabila dalam kasus ini ditemukan adanya unsur kesengajaan yang merugikan pihak lain, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Situasi ini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait sistem pengawasan, profesionalitas sumber daya manusia, serta mekanisme kerja di lingkungan koperasi tersebut, baik pada level staf kantor maupun petugas lapangan (debt collector).

Pihak manajemen diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan evaluasi secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai nasabah.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan berbasis koperasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih mempertahankan keterangan masing-masing.

Pewarta: Mat Gebu

Exit mobile version