BERITAJakarta

Polresta Denpasar Dilaporkan Advokat DePA-RI ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

27

Tintainformasi.com, Jakarta – Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/03/2026). Laporan ini diajukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik, serta penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian. Laporan tersebut mewakili Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi, namun identitasnya dipublikasikan secara terbuka.

Persoalan ini bermula ketika akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mengunggah konten bertajuk “DAFTAR PENCARIAN SAKSI”. Unggahan tersebut menampilkan foto, nama lengkap, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Adv. Tumpal secara gamblang. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya pihak yang dimintai keterangan dalam sebuah pengaduan masyarakat. Tindakan ini dinilai sangat mencederai martabat dan hak konstitusional warga negara.

Tim Advokasi DePA-RI menegaskan bahwa publikasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara pidana. Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025), pemanggilan saksi harus dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah dengan tenggang waktu yang wajar. Dalam kasus ini, penyidik diduga langsung melakukan publikasi tanpa melalui mekanisme pemanggilan pertama maupun kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur.
Lebih jauh, penggunaan istilah “Daftar Pencarian Saksi” dianggap tidak memiliki dasar hukum karena sistem hukum Indonesia hanya mengenal istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka yang melarikan diri.

Mempublikasikan identitas saksi dengan format visual menyerupai DPO berpotensi menciptakan stigmatisasi sosial dan merusak reputasi seseorang. Praktik ini dinilai melanggar asas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah, di mana saksi seharusnya dihormati hak-haknya dan tidak diperlakukan layaknya pelaku kejahatan.

Selain menyalahi prosedur pidana, tindakan Polresta Denpasar diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pengungkapan NIK secara terbuka di media sosial merupakan bentuk pemrosesan data pribadi tanpa hak yang memiliki konsekuensi pidana. Tim advokasi juga menyoroti adanya pelanggaran Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman bagi setiap warga negara dari tindakan aparat yang tidak proporsional.
Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga prinsip negara hukum.

“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum kita. Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara hanya demi konten media sosial tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan di Mabes Polri.

Dalam laporannya, DePA-RI mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kasat Reskrim, Kasi Humas, hingga Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal. Laporan tersebut mencakup indikasi maladministrasi penyidikan, abuse of power, hingga pelanggaran kode etik profesi Polri. Tim hukum berharap kasus ini menjadi evaluasi serius bagi Polri dalam mengelola komunikasi publik agar tetap akuntabel dan tidak merugikan hak-hak sipil masyarakat.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas karena menyangkut standar profesionalitas Polri di era digital. Kehadiran sejumlah tokoh hukum seperti Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., dan Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H., dalam mendampingi pelaporan ini menunjukkan betapa krusialnya isu perlindungan data dan privasi dalam penegakan hukum saat ini. Mereka menuntut transparansi dan objektivitas dari Propam dalam memproses pengaduan tersebut.

Sebagai penutup, DePA-RI menyatakan bahwa upaya ini adalah bagian dari perjuangan menjaga supremasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” harap Adv. Yusuf Istanto mengakhiri pernyataannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa yang dapat merusak citra institusi kepolisian di mata publik. (Megy)

Exit mobile version