BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRITanggamus

Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat

31
×

Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seorang tersangka yang ditangkap bernama Risman Hadi bin Kusnadi (28) memiliki KTP beralamat di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan berdomisili di Pekon Tekad, Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban ke Polsek Pulau Panggung.

“Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 21.00 WIB,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 15 Maret 2026.

Iptu Suamin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang tahu bulat di wilayah setempat.

Baca juga:  Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Hadiri Rakernas ADPSI dan ASDEPSI

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kejadian tersebut bernama Tio (24), seorang pedagang tahu bulat asal Desa Karang Mulya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berdomilisi di Pekon Tekad, Pulau Panggung.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban bersama rekannya sedang berjualan tahu bulat di perempatan Pekon Tekad. Kemudian datang dua orang yang meminta korban untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.

Kedua orang tersebut sempat kembali lagi ke lokasi bersama seorang rekannya bernama Risman Hadi dan langsung mendatangi korban yang saat itu berada di dalam mobil.

Pelaku kemudian memukul-mukul kaca jendela mobil sambil mengancam korban agar turun dari kendaraan yang digunakan untuk berjualan tersebut.

“Pelaku sempat mengancam korban dan memukul tangan kiri korban satu kali. Saat mencoba memukul kembali, pukulan tersebut mengenai bagian mobil hingga menyebabkan talang air mobil rusak,” jelasnya.

Baca juga:  Ketum PWDPI Nurullah Tuding Pihak BPOM Lemah Dalam Pengawasan Skincare Ilegal

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan tahu bulat di lokasi tersebut.

“Motifnya, pelaku tersaingi saat berdagang sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit talang air mobil yang rusak serta satu lembar hasil visum korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan,” tandasnya. (Adi.**)

Kota Agung, 16 Maret 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *