BERITALampung Timur

Proyek Senilai 24 Miliar Milik Dinas Lingkungan Hidup Jadi Target Kejari Lampung Timur

24

Tintainformasi.com, Lampung Timur —
Diam-diam ada proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2025 terindikasi tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Adalah pelaksanaan proyek peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur tahun 2025 yang tengah ditelisik aparat Kejari.

Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Julang Dinar Rhomadlon, melalui sambungan telepon Minggu (1/3/2026) kemarin, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait pelaksanaan program PSU tersebut.

“Betul, kami masih full bucket terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” kata dia.

Meski begitu, Julang Dinar Romadlon belum bisa memberikan keterangan secara rinci siapa saja pejabat DLH Lamtim yang telah dimintai keterangan terkait proyek senilai hampir Rp24 miliar itu.

“Beri kami kesempatan untuk bekerja. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Lamtim itu.

Sementara sumber inilampung.com di lingkungan DPRD Lampung Timur menyebutkan, bukan hanya pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diperiksa penyidik Kejari, tapi juga pihak konsultan pun telah dimintai keterangan berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum DLH tahun anggaran 2025 tersebut.

Sumber ini juga menyebutkan bahwa awalnya, kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 52 desa yang anggarannya lebih kurang Rp24 miliar itu merupakan kegiatan swakelola murni oleh pihak desa. Namun karena ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan materialnya, program ini berubah.

Bagaimana polanya? Menjadi 80% anggaran untuk pengadaan material senilai Rp18.695.482.539 dilaksanakan oleh DLH melalui rekanan dengan mekanisme pembelian secara elektronik melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara 20% lainnya dikelola oleh pokmas untuk pembayaran tenaga kerja dan sewa peralatan pengaduk semen (molen).

Lalu seperti apa pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton volume panjang lebih kurang 700 meter dan lebar 3 meter di 52 desa tersebut saat ini? Ternyata, terpisahnya kelompok penyedia barang (material) dan kelompok penyedia jasa (tenaga kerja) diduga telah menghambat pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Kelompok masyarakat (pokmas) mengeluhkan sering tersendatnya suplay material oleh rekanan DLH.

Sementaradi sisi lain, rekanan selaku penyedia material, menganggap pokmas terlalu berlebihan dalam menggunakan material, sehingga pihak rekanan merasa dirugikan. Akibatnya, hingga awal Maret 2026 ini, masih terdapat beberapa pokmas yang belum menyelesaikan pekerjaan, karena suplay material yang terhenti.
(Red***)

Exit mobile version