Tintainformasi.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya semakin memanas. Rabu (04/02)
Dalam sidang kelima dan keenam yang digelar pekan ini, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai saling bersinggungan.
Beberapa saksi dari pihak swasta yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda terkait proses pelaksanaan proyek, mulai dari penyediaan perusahaan (CV), pengaturan pekerjaan hingga pencairan dana proyek.
Situasi itu membuat jalannya persidangan berlangsung dinamis, bahkan dalam beberapa bagian persidangan terlihat adanya saling bantah antar keterangan saksi dan terdakwa mengenai alur pelaksanaan proyek lapen tahun 2020 tersebut.
Menanggapi perkembangan persidangan itu, Rifa’i, pelapor dari LSM Lasbandra, menilai fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan proyek lapen tahun 2020, pihaknya sudah menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pelaksanaan proyek yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dari awal kami sudah melihat pola pelaksanaan proyek ini tidak wajar, setelah sidang kelima dan keenam, ketika para saksi mulai saling memberikan keterangan, semakin terlihat adanya indikasi praktik KKN,” kata Rifa’i.
Ia juga menyebut, berdasarkan dinamika fakta yang muncul di persidangan, tidak menutup kemungkinan akan muncul pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
“Sejak awal sidang pelaksanaan proyek ini kami optimistis akan ada tersangka baru dari perkara lapen tahun 2020 ini,” ujarnya.
Perhatian publik juga tertuju pada salah satu terdakwa, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Nofi, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, nama Nofi sendiri sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan perkara yang sama.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Muhammad Hafi, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, menyebut nama Nofi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, namun hingga sidang keenam digelar, Nofi belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, fakta lain yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan proyek lapen tersebut dilaksanakan oleh kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Sampang, yang disebut berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH bersama Rosadin SH MH, sebelumnya menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut menjadi perhatian serius dalam strategi pembelaan mereka dan akan didalami lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya.

