BERITAHUKUM & KRIMINALLampung TimurPOLRI

TEKAB 308 Presisi Polsek Way Jepara Berhasil Membekuk Pelaku Curas

106
×

TEKAB 308 Presisi Polsek Way Jepara Berhasil Membekuk Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur —

Kepada Yth :
Kapolres Lampung Timur

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tembusan :

  1. Wakapolres Lamtim
  2. Kabag Ops
  3. Kasat Intelkam
  4. Kasat Reskrim

Selamat siang Komandan ijin melaporkan TEAM TEKAB 308 PRESISI
POLSEK WAY JEPARA telah melakukan UNGKAP KASUS tentang terjadinya Dugaan Tindak Pidana PANCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dimaksud dlm pasal 479 UU RI No. 1 th 2023 tentang KUHPidana

I. DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 8 /III/2026/SPKT/POLSEK WAY JEPARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 Maret 2026

II. WAKTU KEJADIAN :
Hari Kamis Tanggal 26 Maret 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib.

III. TKP :
Jalan danau (bendungan) Way Jepara Ds Labuhan Ratu danau Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.

IV. IDENTITAS KORBAN :
Nama : ADITYA PRATAMA
no. Kitas : 1807152004040002
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : islam
Alamat : Rt/Rw : 008/003 Ds Sadar Sriwijaya kec. bandar sribhawono kab. Lam tim

V. BARANG BUKTI :

  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu panjang mata/bilah 15 cm, bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
  • 1 (satu) buah tas selempang Warna abu-abu bertuliskan PUMA
Baca juga:  Wagub Jihan Terima Kunjungan Rektor UIN dan Wakil Rektor Bidang Hubungan Internasional Universitas Negeri Tomsk Rusia

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Kamis Tanggal 26 Bulan Maret 2026 Sekira Jam 13.00 Wib Korban a,n AHMAD SOLIKIN menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pelaku Laki-Laki yang belum diketahui identitasnya, mengambil sejumlah uang Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari dalam Tas Milik korban. dan saat Korban hendak mengambil kembali uang tersebut Pelaku mengeluarkan atau mencabut senjata tajam jenis Pisau jenis Garpu dari pinggang pelaku dan menunjukkan nya ke Korban sambil mengatakan “MAU APA KAMU!” kemudian setelah itu korban membiarkan pelaku pergi karena Takut, kemudian Pelaku pergi. Atas peristiwa tersebut Korban Mengalami Kerugian sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan peristuwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

VII. MO :
Pelaku mengambil uang tunai milik korban dg cara awalnya maminta uang kpd korban,, dikarenakan korban tdk memberikannya shg pelaku langsung membuka tas milik korban dan mengambil uang yg ada didlm tas tsb, kemudian pada saat korban hendak mengambil uangnya kembali pelaku langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dr selipan pinggang pelaku dan mengacungkan (menodongkannya) kearah korban sambil berkata “MAU APA KAMU” sehingga korban kembali mundur dan membiarkan pelaku pergi.

Baca juga:  Suttan Juragan St : Pengiriman Papan Bunga Mengatas-namakan Tokoh Adat ke Polres Lampung Timur Tidak Tepat

VIII. SAKSI2 :

  1. Ahmad Solikin, 14 th, islam, pelajar/mahasiswa, ds sadar sriwijaya kec. Way jepara kab. Lam tim

IX. IDENTITAS TERSANGKA:

  1. RIKI SANJAYA, 29 th, Islam, Swasta, alamat ds sumberejo kec. Way jepara kab. Lam tim
  2. PANCA RAKA SIWI, 18 th, Islam, Belum / tidak bekerja, alamat ds sumberejo kec. Way jepara kab. Lam tim

X. MOTIF :
Ekonomi

XI. KRONOLOGIS PENGNGKAPAN KASUS :

Pada hari Jum’at tgl 27 maret 2026 pukul 11.30 Wib team Tekab 308 Presisi polsek way jepara mendapatkan berita viral dari media sosial terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (pemalakan) yg terjadi di Areal danau Way jepara ds labuhan ratu danau kec. Way jepara kab. Lam tim, menindak lanjuti berita/info tsb team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos melakukan penyelidikan indetitas korban (jemput bola).
Dr hasil pemeriksaan korban dan saksi2 shg identitas pelaku dpt teridentifikasi.
Pd hr Minggu tanggal 29 Maret 2026 team mendapat info jika terduga pelaku telah kembali dari sebrang (pulau jawa) sehingga pd hari senin tanggal 30 Maret 2026 team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos dapat melakukan penangkapan terdapat pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan kemudian dibawa ke polsek way jepara guna proses penyidikan lbh lanjut

Baca juga:  Pengurus Kemala Bhayangkari Kunjungi, M. Fandi Haufanhaza Penderita Radang Selaput Otak Warga Sukaraja Rajabasa Lamsel

XII. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Tersangka dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 ttg KUHPidana

Demikian yang dapat dilaporkan.
Dokumentasi terlampir.

KAPOLSEK WAY JEPARA
AKP A.E.SIREGAR, S.Sos

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *