BERITALampung Selatan

Tunggu Persetujuan DPRD, Sembilan Desa di Lampung Selatan Direncanakan Gabung ke Bandar Lampung

13
×

Tunggu Persetujuan DPRD, Sembilan Desa di Lampung Selatan Direncanakan Gabung ke Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Rencana pemindahan sejumlah desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung terus bergulir. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui rapat paripurna.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa saat ini tahapan administrasi masih berada pada proses pelepasan wilayah oleh DPRD Lampung Selatan.
Persetujuan tersebut menjadi syarat utama sebelum proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

“Kalau satu melepas, satu menerima. Jadi setelah dari Lampung Selatan menyetujui, kita akan bersurat ke DPRD Bandar Lampung untuk meminta persetujuan menerima wilayah tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (1/3/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurutnya, secara prinsip pemerintah daerah baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung menyambut positif rencana penyesuaian wilayah tersebut. Namun, seluruh proses harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan legislatif agar memiliki dasar Yang kuat

Setelah kedua DPRD memberikan persetujuan melalui rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Pada tahap ini akan dilakukan kesepakatan bersama sebelum pengajuan diajukan ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Lampung nantinya akan memfasilitasi proses pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan batas wilayah baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca juga:  KAI Luncurkan Tiket Mudik Terjangkau untuk Rakyat, Harga Mulai Rp 10.000-15.000, Berikut Daftar Rute Kotanya!

“Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah terbit, baru bisa kita eksekusi. Harapannya di akhir tahun ini SK-nya sudah bisa keluar,” jelas Binarti.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses lanjutan seperti perubahan status desa menjadi kelurahan tidak bisa dilakukan secara otomatis dan membutuhkan kajian lebih mendalam.

Menurutnya, karakteristik pemerintahan desa berbeda dengan kelurahan, sehingga perubahan status harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses untuk perubahan status menjadi kelurahan masih cukup panjang. Hal itu harus dipelajari lebih lanjut sesuai aturan karena karakteristik desa dan kelurahan berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru, sebanyak sembilan desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Kesembilan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margo Mulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, Desa Banjar Agung, serta Desa Sumber Jaya.
Pemerintah berharap seluruh tahapan administrasi dan regulasi dapat berjalan lancar sehingga proses penyesuaian wilayah tersebut dapat diselesaikan hingga akhir tahun, ditandai dengan terbitnya keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.( RS)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *