BERITALampung Barat

Dewan Guru Lampung Barat Keluhkan Seragam Adat dan Dugaan Potongan Sertifikasi, Diduga Jadi Ladang Bisnis Kebijakan Dinas Pendidikan

143

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Sejumlah dewan guru di Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan kebijakan pembelian baju seragam adat Injang Miwang yang dinilai memberatkan dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Keluhan tersebut muncul karena sebelumnya para guru di Lampung Barat telah diwajibkan membeli seragam lain yang telah ditentukan. Namun, belum lama setelah itu, kembali muncul himbauan baru untuk membeli baju seragam adat Injang Miwang.


Para guru menilai kebijakan tersebut bukan lagi sebatas bentuk pelestarian budaya, melainkan diduga telah berubah menjadi ladang bisnis yang membebani para tenaga pendidik.


“Seragam yang lama masih layak dan sudah kami beli dengan biaya sendiri. Tetapi sekarang kembali ada himbauan membeli seragam adat Injang Miwang. Kami merasa seperti terus dijadikan objek pembelian,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut keterangan sejumlah narasumber, himbauan pembelian seragam tersebut datang langsung dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.
Bahkan, beredar pesan yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan kepada MKKS dan K3S yang berbunyi:
“Terkait masalah Hinjang Miwang dan sarung gantung untuk seragam Kamis Beradat di Satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, ibu Kepala Dinas ingin segera direalisasikan. Dimohon kepada Bapak/Ibu MKKS dan K3S untuk mendata seluruh guru di sekolah masing-masing dengan format nama, jenis kelamin, jenis barang (sinjang atau sarung gantung), serta asal sekolah.”


Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa seluruh data guru diminta dikumpulkan dalam satu file Excel per kecamatan dan harus diserahkan paling lambat hari Sabtu. Adanya batas waktu dan instruksi pendataan massal tersebut semakin memperkuat anggapan para guru bahwa kebijakan pembelian seragam itu bukan lagi sekadar himbauan, melainkan telah mengarah pada kewajiban yang harus dipenuhi. Namun hingga kini, para guru mengaku tidak pernah menerima dasar hukum tertulis berupa peraturan daerah, peraturan bupati, maupun surat keputusan resmi yang mewajibkan pembelian seragam tersebut.


Ketiadaan dasar hukum itu membuat para guru mempertanyakan legalitas kebijakan dimaksud. Sebab, apabila hanya berupa himbauan tanpa payung hukum yang jelas, maka tidak seharusnya disertai tekanan atau kewajiban yang berpotensi memberatkan para guru.
Para guru menilai, apabila pembelian seragam tersebut memang diwajibkan, seharusnya Dinas Pendidikan terlebih dahulu menerbitkan dasar hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Bupati, Surat Edaran resmi, maupun Surat Keputusan yang memuat tujuan, mekanisme, dan sumber pembiayaannya. Tanpa adanya dasar hukum tertulis, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta membuka ruang terjadinya pungutan terselubung di lingkungan pendidikan.


Karena khawatir akan adanya dampak terhadap pekerjaan dan posisi mereka, para guru memilih tidak menyampaikan keluhan secara langsung kepada Dinas Pendidikan. Mereka kemudian menyampaikan aspirasi tersebut melalui anggota LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), agar keluhan para guru dapat diteruskan kepada pihak terkait.
“Banyak guru tidak berani bicara langsung karena takut ada imbas terhadap pekerjaan mereka. Karena itu, kami menerima pengaduan ini dan akan menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka,” ujar perwakilan LSM TRINUSA.


Tidak hanya persoalan seragam, narasumber juga mengungkap adanya dugaan potongan sebesar Rp100.000 setiap kali pencairan gaji sertifikasi guru. Potongan tersebut disebut berlangsung rutin dan telah lama dirasakan oleh sebagian guru.
Menurut para guru, setelah adanya potongan tersebut, mereka diminta untuk menyepakati bahwa tidak ada indikasi pungutan liar. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan dan keresahan di kalangan dewan guru.


LSM TRINUSA menilai, apabila potongan tersebut benar dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar.
LSM TRINUSA menyatakan akan segera mengambil langkah dengan melaporkan dugaan potongan dana sertifikasi tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk dilakukan pendalaman.


Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Unit Saber Pungli, Polres Lampung Barat, hingga Kejaksaan Negeri setempat agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar tersebut.
“Jika benar terdapat potongan Rp100.000 dari dana sertifikasi guru tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini harus diusut. Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwajib agar tidak ada lagi guru yang merasa dirugikan,” tegas perwakilan LSM TRINUSA.


LSM TRINUSA juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan pembelian seragam adat Injang Miwang dan dugaan potongan dana sertifikasi guru.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa para guru dijadikan objek kebijakan yang membebani secara ekonomi. Para guru berharap dunia pendidikan di Lampung Barat kembali difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, bukan pada kebijakan-kebijakan yang justru menambah beban para tenaga pendidik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat maupun Kepala Dinas belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan guru mengenai pembelian seragam adat Injang Miwang dan dugaan potongan dana sertifikasi sebesar Rp100.000. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Exit mobile version