Bandar LampungBERITA

Diduga Rugikan Konsumen,LSM Barak Indonesia Mada Lampung Laporkan Oknum Leasing ke OJK Lampung

43

Tintainformasi.com Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia resmi melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. Selasa (14/04/2026)

Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidakterbukaan dalam proses penarikan dan pelelangan unit mobil Toyota Rush milik nasabah atas nama Sdri. Yepi Sunorsa., Alamat kampung Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Permasalahan bermula ketika kendaraan operasional milik Sdri. Yepi ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan (leasing). Namun, polemik muncul saat diketahui bahwa unit tersebut kabarnya telah dipindah-tangankan atau dilelang sepihak tanpa adanya koordinasi yang jelas maupun laporan transparansi hasil lelang kepada debitur atas nama Sdri.Yepi Sunorsa

Saat di konfirmasi pihak lembaga pembiayaan (leasing) Toyota Astra Finance (TAF) bandar Lampung membenarkan bahwa mobil tersebut telah di tarik dan saat ini sudah di pindah tangan atau sudah di lelang,
“ya benar mobil Rush atas nama debitur Sdri Yepi Sonursa sudah ditarik, dan sudah dilelang, jika debitur akan mempertanyakan hak nya ke pihak pihak terkait, kami dari Taf tidak mempermasalahkan” ucap Armnto perwakilan dari TAF saat di konfirmasi jum’at 10 april 2026

Ketua Markas Daerah(MADA) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (LSM BARAK Indonesia) Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar aspek perlindungan konsumen.
“Kami mendampingi Sdri. Yepi karena ada hak nasabah yang diabaikan. Terutama terkait penarikan tanpa adanya putusan pengadilan terkait eksekusi dan diduga proses lelang sepihak yang di lakukan PT Toyota Astra finance (TAF) bandar Lampung dan apa lagi bila ada sisa atau tugakakan kewajiban yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada debitur,” ujarnya saat ditemui di kantor OJK Lampung.

Dalam berkas aduan yang diserahkan, LSM BARAK Indonesia menyoroti beberapa dugaan poin krusial yaitu
Prosedur Penarikan: Mempertanyakan legalitas dan prosedur eksekusi unit di lapangan.

Transparansi Lelang: Menuntut prosedur, bukti risalah lelang dan rincian harga jual unit Toyota Rush tersebut.

Selisih Dana: Meminta kejelasan mengenai selisih antara harga jual lelang dengan sisa utang nasabah, yang hingga kini dinilai belum jelas nasibnya.

Pihak OJK Lampung telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menelaah lebih lanjut sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan aturan OJK, setiap lembaga pembiayaan wajib memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai status agunan yang dieksekusi kepada nasabahnya.
“Kami berharap OJK dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi jika terbukti ada dugaan pelanggaran prosedur atau maladminstrasi oleh pihak pembiayaan. Konsumen jangan sampai dirugikan oleh praktik penarikan tanpa ada putusan pengadilan dan lelang yang terkesan ditutup-tutupi, padahal sudah jelas ada aturan nya,” tegas Ketua MADA LSM BARAK Indonesia Provinsi Lampung.

Permasalahan ini kini sedang dalam tahap verifikasi dokumen, dan pihak LSM BARAK Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga nasabah mendapatkan haknya secara adil.

(Tim)

Exit mobile version