TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Komisi I DPRD Lamsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Camat Jati Agung serta kepala desa dan Ketua BPD dari Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung.
RDP yang berlangsung pada 16 April 2026 itu menghasilkan sejumlah poin penting terkait rencana perpindahan wilayah ke Kota Bandar Lampung.
Terdapat beberapa poin hasil RDP di antaranya seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana perpindahan wilayah bukan sekadar perubahan batas administrating.
Ini mencakup kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk potensi perubahan status desa menjadi kelurahan.
Poin berikutnya adalah Komisi I menekankan wajib dilakukannya studi kelayakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Kajian ini perlu dilakukan mencakup aspek teknis, finansial, lingkungan, sosial, budaya dan kependudukan serta potensi wilayah sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diukur secara objektif.
“Dengan demikian, hasil RDP menegaskan bahwa rencana perpindahan Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung masih memerlukan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif,”tegas Jenggis Khan Haikal dalam keterangannya pada 27 April 2026. (Rs/*)

