BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Langkah Hukum Kejati Lampung Memblokir Rekening Dan Menyegel PT.PSMI Diduga “Kebiri” Hak Ribuan Masyarakat

43

Tintainformasi.com, Lampung — Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agustus 2025 lalu, di atas tanah kawasan hutan register terutama di register 42 dan 44 Way Kanan muncul delik baru yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menimbulkan “penderitaan” tersendiri baik yang dirasakan oleh PT.PSMI dan ribuan pekerja serta ribuan masyarakat termasuk Kepentingan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin yang bergantung dari kerja sama sewa tanah dan program plasma atau kemitraan mandiri dengan perusahaan tersebut.

“Penegakan hukum di atas tanah Kawasan Hutan Register di Way Kanan oleh Kejati Lampung saat ini, diduga telah menyebabkan penderitaan terjadap ribuan nasib masyarakat yang selama ini berkolaborasi dengan perusahaan tersebut setiap tahun masa panennya akibat disegel dan di blokir atau dibekukannya rekening perusahaan tersebut”, jelas Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung Minggu, 04/04/2026.

Lebih lanjut Gindha yang juga sebagai Kuasa Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin menjelaskan bahwa PT.PSMI dalam beroperasinya selama ini melibatkan banyak masyarakat dalam membangun usahanya dengan program kemitraan mandiri dan termasuk menyewa tanah adat MBPPI Negara Batin yang dibayar setiap tahunnya.

“Keberadaan PT.PSMI di Way Kanan dan di seputaran Sumatera Selatan sangat dirasakan manfaatnya karena pola usahanya bukan hanya kepentingan perusahaan saja berdasarkan HGU tetapi membangun kemitraan atas tanah-tanah rakyat, sehingga kepentingan baik kepentingan masyarakat kemitraan atau masyarakat adat serta perusahaan di sektor ini harus dijaga keberlangsungannya oleh Kejati Lampung”, tambah Akademisi dan Praktisi Hukum ini.

Selanjutnya Gindha menjelaskan keberadaan perusahaan ini (PT.PSMI) membuka investasi di Way Kanan dan sekitarnya tentunya tidak melulu semuanya berinvestasi di atas tanah kawasan hutan register karena PT.PSMI memiliki areal kebun yang telah dibebaskan tanahnya dari masyarakat selama ini yang dikenal dengan Hak Guna Usaha (HGU) lebih kurang 9.000 hektar, mengelolai kegiatan plasma atau kemitraan mandiri dengan masyarakat seluas 18.000 hektar termasuk 800 hektar tanah adat Marga BPPI Negara Batin dikelola oleh PT.PSMI sehingga secara hukum hak investasinya harus dijaga disamping hak-hak masyarakat yang berhubungan hukum dengan perusahaan tersebut selama ini.

“Kejati Lampung harus tetap menjaga iklim investasi di Way Kanan dan sekitarnya dalam kerangka penegakan hukum atas penggunaan kawasan hutan register di satu sisi dan di sisi lain Kejati Lampung harus mempertimbangkan HGU, areal kemitraan mandiri masyarakat dan kepentingan masyarakat Adat yang bergantung dengan perusahaan setiap masa panennya atau setiap tahun tanamnya”, jelas Advokat Muda berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.

Ditanyakan terkait keberatan ribuan masyarakat terhadap proses penegakan hukum oleh Kejati Lampung, Gindha menyampaikan bahwa semua orang tentunya mendukung proses penegakan hukum kecuali orang-orang yang berkepentingan langsung yang kepentingannya terganggu, akan tetapi dalam konteks ini kepentingan ribuan orang yang saat ini menjerit karena penegakan hukum Kejati Lampung terdampak langsung padahal tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani karena sektor usahanya perusahaan tersebut tidak semua bermasalah.

“Kejati Lampung harus memilah mana yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang ditangani dan mana yang diluar itu terutama yang menyangkut kepentingan hukum perusahaan dengan pihak lain termasuk ribuan masyarakat terdampak yang ikut terhambat dan mengancam ngeluruk Kejati dan Gubernur Lampung saat ini”, Ujar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Saat ditanya terkait dengan keberadaan tanaman tebu di atas tanah kawasan hutan register yang saat ini menungu panen, Gindha menjelaskan harusnya dicarikan solusinya untuk dipanen tentunya dengan kesepakatan-kesepakatan terlebih dahulu dengan para pihak, karena jika tidak dilakukan pemanenan tebu maka dikhawatirkan harga gula akan melonjak naik, sementara satu perusahaan lainnya juga telah di ambilalih negara tanahnya yakni PT. SGC, di khawatirkan pasokan gula dalam negeri akan berdampak akibat penegakan hukum ini.

“Kejati Lampung harus fleksibel dalam penegakan hukum atas kawasan hutan register ini, jangan pakai kacamata kuda, tentunya dengan cara mempertimbangkan segala aspek termasuk untuk tidak menyegel dan memblokir semua rekening perusahaan karena di kantor itu ada usaha-usaha legal lainnya dan disamping itu termpat tersebut tersimpan tagihan (invoice) hak rakyat yang setiap tahunnya harus dibayar oleh perusahaan kepada ribuan masyarakat, hal ini untuk menghindari agar penegakan hukum juga tidak dirasakan mudaratnya oleh masyarakat”, pungkasnya.

Exit mobile version