TINTAINFORMASI.COM, OKI – LSM Libra Indonesia Kabupaten OKI menyatakan akan melaporkan seorang oknum wartawan berinisial J ke Polres OKI dan Dewan Pers. Tindakan ini didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik, pencatutan nama, serta penyebaran informasi yang tidak terverifikasi yang dilakukan oleh wartawan tersebut. Namun, pihak Redaksi Pewarta menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan sama sekali tidak mendasar.
Dalam klarifikasinya, Redaksi Pewarta menjelaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Dugaan pencemaran nama baik siapa sebenarnya? Sumber yang kami beritakan adalah pejabat pengguna anggaran, dan ini adalah konsekuensi yang harus diterima ketika menjabat sebagai pejabat publik. Jika tidak ingin diberitakan, jangan jadi pejabat pengguna anggaran publik,” tegas pihak redaksi.
Mengenai perkara pencatutan nama Siti Aisyah yang menjadi sorotan, redaksi menyampaikan bahwa nama tersebut merupakan nama yang umum di kalangan warga Kayuagung. Namun, pihak mereka telah dengan jelas mengidentifikasi bahwa Siti Aisyah yang dimaksud dalam berita adalah orang yang tergabung dalam organisasi PPWI OKI – sosok yang secara rutin mengomentari berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Salah satu poin utama dalam tuduhan LSM Libra Indonesia adalah dugaan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Namun, redaksi menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami telah menayangkan hak jawab dari Kepala SDN 15 Kayuagung sejak tulisan pesan hak jawabnya dikirimkan kepada jurnalis yang menangani berita tersebut. Artinya, proses verifikasi dan kesempatan untuk memberikan tanggapan telah dilakukan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik,” jelas pihak redaksi.
Merespons perkara ini, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa mekanisme untuk menangani sengketa terkait pemberitaan telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Menurut Pasal 19 UU Pers, setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk meminta koreksi atau hak jawab. Hak ini harus dipenuhi oleh penyelenggara pers dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima,” jelas H. Alfan Sari.
Ia menambahkan bahwa jika pihak yang merasa dirugikan tidak puas dengan tanggapan penyelenggara pers, langkah selanjutnya adalah mengajukan keluhan ke Dewan Pers melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan langsung melaporkan ke kepolisian.
“Hal ini sejalan dengan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers yang ditandatangani pada tahun 2016. Dalam MOU tersebut disepakati bahwa setiap kasus yang berkaitan dengan pers harus melalui proses penyelesaian di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana,” ucapnya.
Menurut H. Alfan Sari, langkah pelaporan langsung ke polisi sebelum melalui proses di Dewan Pers dapat dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama. “Dewan Pers memiliki peran penting sebagai lembaga yang netral untuk menyelesaikan sengketa pers, baik dari sisi profesionalisme jurnalistik maupun perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik memang memiliki kewajiban untuk transparan dan dapat dikritik oleh masyarakat, termasuk melalui media massa. Namun, hal ini tidak menghalangi hak mereka untuk memperoleh koreksi atau hak jawab jika pemberitaan ternyata mengandung kesalahan atau tidak akurat.
“Keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu harus selalu dijaga. Penyelenggara pers wajib memastikan informasi yang disampaikan akurat, sementara pihak yang merasa dirugikan juga harus menggunakan mekanisme yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/PPWI)

