BERITALampung Tengah

Masyarakat Padang Ratu dan Haduyang Ratu Surati PT.PN Unit IV, Regional 7 Tuntut Realisasi Kebun Plasma 20%

135
×

Masyarakat Padang Ratu dan Haduyang Ratu Surati PT.PN Unit IV, Regional 7 Tuntut Realisasi Kebun Plasma 20%

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Masyarakat Kampung Padang Ratu dan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, resmi melayangkan surat kepada General Manager PT.PN IV Regional 7 Unit Lampung Tengah, rabu 22 April 2026.

Surat tersebut berisi desakan agar perusahaan pelat merah itu segera merealisasikan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) seluas 20% dari total areal Hak Guna Usaha yang dikelola di wilayah mereka.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kewajiban 20% itu bukan CSR, tapi amanat undang-undang. Sudah lebih 53 tahun HGU PTPN IV ada di sini, tapi kebun untuk masyarakat belum juga dibangun,” kata Man Gb, salah satu tokoh masyarakat Padang Ratu saat ditemui usai pengiriman surat.

Dasar Hukum Tegas
Dalam suratnya, warga mengutip Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Permentan No. 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan pemegang IUP/IUP-B untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
20% dari luas areal

Selain itu, warga juga menyinggung PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 2 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 tentang Perkebunan.

Baca juga:  Ops Antik Krakatau 2024, Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Ada dua poin utama yang diminta masyarakat dalam surat tersebut:

  1. PT.PN unit IV Regional 7membuka data luas HGU aktif dan peta areal di sekitar Padang Ratu & Haduyang Ratu
  2. Segera menggelar musyawarah dengan warga dan pemerintah kampung untuk menentukan skema FPKMS 20%, baik pola kredit, bagi hasil, atau bentuk lain

Diketahui, Tembusan surat ini diketahui dua kepala kampung Haduyang ratu dan padang ratu juga dikirim ke Camat Padang Ratu.

“Kami harap Dinas Perkebunan turun tangan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Perusahaan dapat HGU tapi abai ke masyarakat,” tegas eka heldan selaku tokoh masyarakat Haduyang ratu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT.PN IV Regional 7 Unit Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi.(Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *