Bandar LampungBERITA

Mobil Cor BBM Subsidi Merajalela di SPBU Provinsi Lampung Diduga Aparat Tutup Mata

53

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Hanya sehari lenggang, hari ini, Rabu (1/4/2026), saat rakyat semakin terdampak geopolitik terkait BBM, mobil-mobil yang diduga “ngecor” solar subsidi kembali antre hingga mengular ke jalan di SPBU 15.351.31 Langkapura, Kota Bandar lampung.

Pantauan awak media, sejak pukul 06.30 WIB, sebagian mobil yang antre adalah kendaraan yang melansir solar subsidi. Langsir adalah sebutan mereka yang membeli solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Mobil yang diduga melansir itu-itu saja bolak-balik setiap hari ngisi solar subsidi di SPBU SPBU 15.351.31 Langkapura, antara lain mobil boks Cold Diesel plat depan F-8086-HK dengan plat bagian belakang BE-9672-U.

Lalu, mobil Pajero warna hitam plat depan B-1798-WE dan plat belakang BR-1845-VJ. Mobil yang diduga melansir lainnya adalah L300 box tanpa merk dan beberapa mobil Pajero lainnya. Ada juga Isuzu ELF boks plat BA 8201 tanpa plat belakang dan Isuzu Panther warna hijau.

Mereka mengganti plat kendaraannya begitu sampai di SPBU. Diduga, modusnya gonta-ganti plat dan bercode. Mobil-mobil itu pula yang terpantau mondar-mandor setiap hari di SPBU 15.351.31 Langkapura.

Hanya Selasa (31/3/2026), SPBU SPBU 15.351.31 Langkapura lenggang. Kendaraan yang diduga melangsir terpantau di SPBU Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi.

Media ini selama dua bulan telah mengamati antrean setiap hari di ketiga SPBU yang ada di Kecamatan Langkapura, Tanjungkarang Barat dekat Taman Lembah Hijau, dan Rajabasa.

Seorang petugas SPBU mengakui adanya kendaraan yang berulang kali mengisi solar. “Jujur Bang, kami juga takut kena masalah hukum ngisi solar di mobil pelangsir, tapi kata bos, isi isi aja nanti bos yang tanggung jawab,” ujarnya.

Praktik ini bukan hal baru. Pada akhir 2025, sebuah Fortuner tertangkap warga di kawasan Labuhanratu karena diduga melansir solar menggunakan tangki modifikasi. Kasus itu terungkap setelah solar yang menetes dari kendaraan membuat jalan licin dan menyebabkan pengendara ojek online terjatuh.

Di Lampung Timur, warga bahkan menggerebek truk yang diduga menimbun hampir 2.000 liter solar subsidi hasil pengecoran dari SPBU. Meski beberapa kasus sempat terungkap, keberlanjutan penanganannya belum jelas. Sementara itu, praktik pelansiran diduga masih terus berlangsung secara terbuka.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), berita di lansir dari HeloIndonesia.com.

Minimnya pengawasan serta dugaan pembiaran di lapangan menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Tanpa penindakan tegas dan konsisten, praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara berkelanjutan. (Team.red)

Exit mobile version