BERITALampungPringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

65

Tintainformasi.com, Pringsewu, 14 April 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/4/2026), yang membahas keputusan DPRD atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, sekaligus penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta komitmen dalam pembahasan LKPJ Tahun 2025.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga program pembangunan.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hal ini penting agar program pembangunan ke depan berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut berbagai capaian dan prestasi Pemkab Pringsewu sepanjang 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Riyanto menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren, baik sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, maupun penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam memfasilitasi pesantren, termasuk dalam aspek tata kelola, pembinaan, pengawasan, serta dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.

Bupati berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu.

“Semoga Ranperda ini dapat segera disepakati bersama dan menjadi dasar dalam mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.(@@n)

Exit mobile version