BERITALampung BaratPENDIDIKAN

Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

29
×

Pengadaan Banner di Sekolah Memanas, LSM KPK RI Lampung Soroti Risiko Audit

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT –
Polemik terkait belanja sekolah untuk pengadaan banner yang disebut-sebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai menuai perhatian publik.

Di tengah sorotan tersebut, pihak yang mendukung kebijakan itu menegaskan bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari upaya sosialisasi program Dinas Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Banner yang dimaksud rencananya dipasang di lingkungan sekolah sebagai media informasi yang memuat berbagai program pendidikan yang tengah dijalankan maupun yang akan diimplementasikan di masing-masing satuan pendidikan. Tujuannya, agar program-program tersebut diketahui lebih luas oleh warga sekolah, orang tua, hingga masyarakat sekitar.

Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa pengadaan banner bukan sekadar atribut pelengkap, melainkan sarana publikasi yang dinilai efektif untuk menyampaikan informasi secara langsung dan terbuka.

“Menanggapi pemberitaan terkait belanja sekolah untuk pengadaan banner, perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi program Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan kepada seluruh warga sekolah maupun masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan pihak terkait.

Dijelaskan pula, banner yang nantinya dipasang berfungsi sebagai media informasi yang memuat program-program Dinas Pendidikan yang telah diimplementasikan dan direfleksikan di satuan pendidikan.

Dengan demikian, keberadaan banner diharapkan dapat menjadi alat komunikasi visual yang mudah dipahami dan mampu mendorong partisipasi aktif dari seluruh unsur pendidikan.

“Banner yang nantinya dipasang berfungsi sebagai media informasi yang memuat program Dinas Pendidikan yang diimplementasikan dan direfleksikan di satuan pendidikan, sehingga dapat diketahui secara luas dan mendorong partisipasi aktif dari warga satuan pendidikan,” lanjut keterangan tersebut.

Diklaim Boleh Gunakan Dana BOS
Pihak yang memberikan klarifikasi juga menegaskan bahwa belanja banner diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan dana BOS.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2024

Menurut mereka, penggunaan anggaran BOS untuk banner dapat dibenarkan apabila mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta penyebarluasan informasi program pendidikan.

“Perlu ditegaskan juga bahwa belanja banner tersebut diperbolehkan dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sepanjang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta menyebarluaskan informasi program pendidikan,” jelasnya.

Masih dalam penjelasan itu, penggunaan banner disebut sejalan dengan prinsip fleksibilitas penggunaan dana BOS yang selama ini diarahkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, selama sesuai konteks dan kebutuhan riil.
“Hal ini sejalan dengan prinsip fleksibilitas penggunaan dana BOS yang diarahkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah,” sambungnya.

Selain itu, media banner dinilai masih relevan dan efektif karena mampu menjangkau berbagai kalangan secara langsung, khususnya di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.

“Penggunaan media banner dinilai efektif untuk menjangkau berbagai kalangan secara langsung dalam memperkuat pemahaman terhadap program-program pendidikan yang sedang dan akan dilaksanakan,” terangnya.

Pihak tersebut juga memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kebutuhan riil di masing-masing satuan pendidikan.

“Kami juga memastikan bahwa seluruh proses pengadaan mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kebutuhan riil di satuan pendidikan,” tegasnya lagi.

Ukuran dan Harga Banner Ikut Diluruskan

Di tengah berkembangnya informasi di lapangan, pihak terkait turut meluruskan soal spesifikasi dan harga banner yang disebut menjadi bahan perbincangan.

Disebutkan, ukuran banner yang dimaksud adalah 2 x 3 meter dengan harga Rp250 ribu per banner, dengan kualitas bahan yang diklaim baik.

“Perlu diluruskan, ukuran banner 2×3 meter per banner dengan harga satu banner Rp250 ribu, dengan kualitas banner yang bagus,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab sejumlah asumsi liar yang beredar terkait nilai belanja dan dugaan pemborosan anggaran di sekolah.

Baca juga:  Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Jadi Sekolah Unggulan

LSM KPK RI Lampung: Kalau Dipaksakan di Luar RKAS, Itu Menyalahi Aturan

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak lantas meredam kritik. Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung, Bustam, yang akrab disapa Pak Kumis, justru mengingatkan bahwa persoalan utamanya bukan semata pada bentuk belanja, melainkan pada mekanisme dan legalitas penganggaran.

Menurut Bustam, jika pengadaan banner dipaksakan menggunakan dana BOS namun tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), maka hal itu berpotensi menyalahi aturan dan membuka risiko audit di kemudian hari.

“Belanja dipaksakan memakai dana BOS di luar RKAS, itu menyalahi aturan dan membuka risiko audit. Kemudian beban di luar RKAS tidak sepatutnya ditanggung sekolah,” tegas Bustam.

Ia menilai, sekolah tidak boleh dibebani pengeluaran yang tidak direncanakan sebelumnya, apalagi jika ada tekanan atau arahan lisan tanpa dasar administrasi yang jelas. Dalam konteks pengelolaan dana BOS, semua belanja wajib direncanakan, disepakati, dan dituangkan dalam dokumen perencanaan sekolah.

Bustam juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap sekolah untuk memasang banner, termasuk jika benar ada oknum yang menyampaikan bahwa “tidak ada yang gratis” sambil mendorong sekolah mengeluarkan anggaran di luar RKAS.

“Kalau dari dinas ada oknum yang bilang ‘nggak ada yang gratis’ sambil memaksa sekolah pasang banner di luar RKAS, sekolah tetap punya dasar untuk menolak atau minta penegasan tertulis,” ujarnya.

Menurut dia, kepala sekolah tidak boleh takut menolak apabila instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Sebab, dalam pengelolaan dana BOS, yang menjadi pegangan utama adalah RKAS dan kebutuhan nyata sekolah, bukan tekanan informal.

“BOS hanya boleh dipakai sesuai RKAS dan kebutuhan riil. Kalau instruksi itu bikin beban dan tidak direncanakan, kepala sekolah bisa laporkan ke atasan dinas, inspektorat, atau komite sekolah,” katanya.

Baca juga:  Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata Untuk Anak Usia Dini

Bustam menegaskan, niat sosialisasi program pendidikan pada dasarnya tidak salah. Namun jika pelaksanaannya dilakukan dengan cara memaksa, tidak transparan, dan tanpa sumber anggaran yang jelas, maka justru akan menimbulkan persoalan baru bagi sekolah.

“Niat sosialisasi boleh bagus, tapi cara paksa dan tidak akuntabel itu yang bermasalah. Sekolah berhak minta sumber anggaran yang jelas, bukan sekadar tekanan,” tandasnya.

Sekolah Diminta Cermat, Jangan Sampai Jadi Temuan

Polemik ini menjadi pengingat bahwa penggunaan dana BOS harus benar-benar dilakukan secara hati-hati. Sekolah sebagai pengguna anggaran berada di posisi yang rawan jika mengambil keputusan di luar dokumen perencanaan resmi.

Jika banner memang dibutuhkan untuk mendukung program pendidikan, maka langkah yang paling aman adalah memastikan item tersebut masuk dalam RKAS atau dilakukan melalui perubahan RKAS sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, sekolah memiliki dasar administrasi yang kuat dan tidak menjadi sasaran temuan saat pemeriksaan.

Di sisi lain, bila pengadaan banner hanya berupa instruksi lisan tanpa surat resmi, tanpa perencanaan, dan tanpa sumber anggaran yang terang, maka kepala sekolah berisiko menanggung konsekuensi sendiri saat audit dilakukan.

Karena itu, berbagai pihak berharap persoalan ini segera diluruskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan kepala sekolah maupun keresahan di tengah masyarakat.

Publik tentu mendukung program pendidikan yang baik dan transparan. Namun di saat yang sama, penggunaan anggaran sekolah juga harus dijaga agar tetap akuntabel, tepat sasaran, dan tidak menjadi beban tambahan di luar kebutuhan utama proses belajar mengajar. ( Tim )

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *