Tintainformasi.com, Lampung Timur – Pernyataan berbeda justru muncul dari internal Inspektorat Kabupaten Lampung Timur terkait penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa di Muara Gading Mas (MGM), Kecamatan Labuhan Maringgai. Jika sebelumnya disebut harus menunggu laporan resmi, kali ini Sekretaris Inspektorat, Ismail, mengungkap bahwa kasus tersebut sebenarnya telah diproses sejak tahun lalu.
“Untuk Desa Muara Gading Mas sedang kami proses, karena sudah ada laporan masuk sejak bulan November 2025. Laporan itu dari LSM, lembaga anti korupsi, dan saat ini masih dalam proses,” ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (14/4/2026).
Pernyataan ini seolah membantah keterangan sebelumnya dari Kepala Inspektorat, Tarmizi, dan Irban 1, Adam, yang menyebut bahwa penanganan baru dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari masyarakat.
Meski demikian, jawaban Ismail belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait tahapan proses yang sedang berjalan—mulai dari bentuk pemeriksaan, status audit, hingga potensi temuan—pihak Inspektorat tidak memberikan keterangan terbuka.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar, bahkan memunculkan kesan adanya informasi yang belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Padahal sebelumnya, dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Gading Mas telah menjadi sorotan luas. Dengan nilai anggaran mencapai Rp1.712.481.000 pada tahun 2025, masyarakat menilai realisasi penggunaan dana tersebut tidak terlihat signifikan di lapangan.
Sejumlah warga mengaku tidak merasakan dampak pembangunan yang seharusnya bersumber dari Dana Desa, meskipun alokasi anggaran mencakup berbagai kegiatan seperti pemeliharaan jalan, posyandu, penanganan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal BUMDes.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Di sisi lain, perbedaan pernyataan antar pejabat Inspektorat semakin memperkeruh keadaan. Publik mempertanyakan konsistensi dan keseriusan lembaga pengawas internal daerah tersebut dalam menjalankan fungsinya.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit, evaluasi, dan penelusuran terhadap indikasi penyimpangan, termasuk yang bersumber dari laporan masyarakat maupun informasi yang berkembang di media.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang utuh mengenai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Desa Muara Gading Mas telah berjalan, serta apakah sudah ditemukan indikasi pelanggaran atau belum.
Media Ratu Dunia (RDT) yang sejak awal mengawal isu ini juga mengaku belum mendapatkan jawaban komprehensif dari pihak Inspektorat, meskipun sejumlah pertanyaan resmi telah dilayangkan.
Kondisi ini mendorong desakan publik agar Inspektorat Kabupaten Lampung Timur lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih kasus ini menyangkut penggunaan Dana Desa yang merupakan anggaran negara untuk kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Muara Gading Mas maupun Inspektorat Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil atau progres pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Media Ratu Dunia menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang serta mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(HAKDIRA)

