Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Proyek Embung Milik Dinas PSDA Nilai 8,8 Milliar Baru Diresmikan Hancur, Gubernur Kecolongan

73
×

Proyek Embung Milik Dinas PSDA Nilai 8,8 Milliar Baru Diresmikan Hancur, Gubernur Kecolongan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com
Bandar Lampung—
Polemik proyek embung di Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, semakin melebar. Setelah sebelumnya disorot karena mengalami kerusakan di sejumlah titik meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan, kini muncul dugaan serius terkait status kepemilikan lahan proyek tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan embung bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan, keterangan dari pihak yang memahami aset daerah menguatkan bahwa lokasi tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari aset resmi Pemprov.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Di sisi lain, sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga merupakan milik pribadi dengan inisial TM. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah lahan tersebut telah dihibahkan atau dibebaskan secara resmi untuk kepentingan proyek, narasumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal itu kami kurang paham, apakah sudah dihibahkan atau belum,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini sudah kedua kali nya diterbitkan, baik pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung maupun pihak rekanan pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga:  DPRD Lampung: Proyek Jalan Bukan Sembarangan, Harus Berkualitas!

Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp8,8 miliar tersebut telah selesai dikerjakan dan bahkan telah dilakukan serah terima pada 20 Desember 2025.

Secara regulasi, pembangunan proyek pemerintah tidak dapat dilakukan di atas lahan yang status hukumnya tidak jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa setiap penggunaan lahan untuk kepentingan umum wajib melalui proses pengadaan tanah yang sah, baik melalui pembebasan, ganti rugi, maupun hibah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa penggunaan anggaran negara harus didasarkan pada legalitas yang jelas dan tidak boleh menimbulkan potensi kerugian negara.

Jika dugaan ini benar, maka pembangunan embung tersebut berpotensi cacat hukum sejak tahap awal perencanaan, karena dilakukan di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya.

Sebelumnya, proyek embung yang dikerjakan dalam dua tahap oleh CV Mahardika Abyakta Sentosa dan CV Raden Galuh ini telah menjadi sorotan akibat kerusakan fisik yang terjadi dalam waktu singkat.

Baca juga:  196 Calon Jamaah Haji Kabupaten Pesawaran Kloter Pertama Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

Temuan di lapangan menunjukkan adanya longsoran pada tebing, batu pelapis yang berjatuhan, serta indikasi rembesan air. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis.

Kini, dengan munculnya persoalan status lahan, proyek ini dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi kualitas fisik, tetapi juga berpotensi bermasalah secara administratif dan hukum.

Proyek ini diketahui telah dilakukan serah terima oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada 20 Desember 2025.

Namun dengan munculnya dugaan bahwa lahan proyek bukan milik Pemprov, publik mulai mempertanyakan:

Apakah sebelum serah terima telah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan?

Apakah gubernur mengetahui kondisi legalitas lokasi proyek saat peresmian dilakukan?

Ataukah serah terima hanya didasarkan pada laporan administratif tanpa pengecekan mendalam?

Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat serah terima proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

Jika proyek yang telah menelan anggaran miliaran rupiah ini ternyata berdiri di atas lahan non-aset tanpa kejelasan status hukum, maka potensi kerugian negara menjadi sangat nyata.

Baca juga:  Dua Orang Buruh Alami Kecelakaan Kerja, KSOP dan Disnaker Terkesan Tutup Mata

Selain berisiko digugat oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, proyek tersebut juga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan bisa terbengkalai.

Melihat rangkaian persoalan yang muncul—mulai dari kerusakan fisik hingga dugaan masalah legalitas lahan—evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

Audit independen serta penelusuran terhadap proses perencanaan, pengadaan lahan, hingga pelaksanaan proyek menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Proyek embung yang seharusnya menjadi solusi pengendalian air bagi masyarakat, kini justru memunculkan persoalan baru. Di tengah minimnya klarifikasi dari pihak terkait, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas:

apakah proyek ini dibangun sesuai aturan, atau justru menyimpan masalah sejak awal yang kini mulai terkuak ke permukaan?

(REDAKSI)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *