Tintainformasi.com, LAMPUNG BARAT – Modus pungutan liar (pungli) terstruktur mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Barat. Oknum Kabid Kebudayaan diduga mengoordinir pengadaan “Banner Program Peningkatan Mutu Pendidikan” dan menarik dana Rp 500.000 dari setiap sekolah, mulai jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP.
Pembayaran dilakukan langsung / Tunai ke pribadi oknum, tanpa disertai kuitansi resmi dari vendor/percetakan. Di satu kecamatan, ada belasan sekolah menjadi korban dengan total pungutan Rp 5 juta hingga 10 juta di tiap kecamatan , Jika dihitung se-Kabupaten Lampung Barat dengan 15 kecamatan, potensi kerugian negara dari Dana BOS mencapai Ratusan juta.
“Ini jelas “dugaan kuat “pungli. Ciri-cirinya lengkap: pejabat pakai kewenangan minta uang, tidak ada SPJ sah sesuai Juknis BOS Permendikbud 63/2022, sekolah bayar karena takut dipersulit. Uang yang harusnya untuk siswa malah masuk kantong oknum,” tegas Ketua K3S salah satu kecamatan yang meminta namanya dirahasiakan.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tipikor. Terkait kejadian dimaksud diatas Ketua DPD LSM KPK RI propinsi Lampung , bahwa Para Kepala Sekolah adalah korban , kini Tim Aktipis lampung barat menyiapkan laporan ke Kejari Lampung Barat. mendesak untuk di lakukan penyidikan dibuka karena Inspektorat dinilai tidak memiliki daya paksa memulihkan aset negara.
“Jangan karena nilainya ‘cuma’ ratusan juta lalu diabaikan. Korbannya anak didik. Ini preseden buruk kalau dibiarkan,” tegas Bustam, aktivis Lambar.
[ Tim Aktipis lampung Barat ]
Kontak: [ ]

