Tintainformasi.com, Tanggamus —
Terindikasi adanya praktik pemotongan atau pungutan liar (pungli) terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Bantuan yang seharusnya murni hak murid, diduga dipotong sebesar Rp 50.000 per siswa dengan berbagai dalih. Selasa (07/04/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, Yanti, warga Pekon Margoyoso, membenarkan adanya pemotongan tersebut saat proses pencairan di Bank BRI setempat.
”Saya diminta oleh Nastiti, selaku koordinator, untuk mengambilkan uang PIP. Namun dari uang yang cair, disuruh menyisihkan Rp 50.000 untuk setiap anak yang menerima. Uang tersebut kemudian saya serahkan langsung ke rumah Nastiti,” ungkap Yanti
Dari total potongan Rp 50.000 tersebut, diduga digunakan untuk dua pos, yaitu Rp 15.000 diklaim sebagai biaya pembukaan rekening, dan Rp 35.000 untuk biaya operasional atau koordinator.
Namun, ketika dikonfirmasi, Nastiti justru membantah adanya pemotongan. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk acara buka bersama dan mengklaim hal tersebut sudah ada persetujuan dari orang tua wali murid.
Buku Tabungan Ditahan, Melanggar Aturan
Yang menjadi sorotan tajam, selain pemotongan dana, Nastiti juga diduga menahan buku rekening milik siswa. Padahal, secara aturan, buku tabungan tersebut adalah hak mutlak siswa dan orang tua yang harus diserahkan langsung, tidak boleh ditahan oleh pihak manapun.
”Menahan buku rekening dan mengumpulkannya kembali untuk dikuasai perorangan itu jelas melanggar aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas sumber terpercaya.
Anggota DPRD PKB Diam Saja?
Sementara itu, keberadaan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PKB Dapil 3, Azis, yang notabene berdomisili di Sumberejo dan Nastiti disebut sebagai utusannya, justru terkesan diam dan menutupi masalah ini.
Padahal, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari wakil rakyat tersebut jika ada pelanggaran. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi, Azis justru menyatakan tidak mengenal masyarakat yang mengadukan hal tersebut.
Hal ini tentu memicu kekecewaan warga yang merasa ditinggalkan, terlebih sosok tersebut pernah mendapatkan dukungan suara besar pada pemilihan lalu.
Tegasnya Aturan PIP
Perlu diketahui, bantuan PIP untuk jenjang SD sebesar Rp 450.000 per tahun ini diperuntukkan khusus untuk kebutuhan sekolah anak dari keluarga kurang mampu.
Dalam regulasi pemerintah, baik PIP reguler maupun aspirasi, SAMA SEKALI TIDAK DIPERBOLEHKAN adanya pemotongan dengan dalih apa pun, termasuk biaya administrasi, pembukaan rekening, atau kegiatan lainnya.
Masyarakat dan pihak yang peduli pendidikan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan segera turun tangan menindak tegas dugaan pungli ini, demi melindungi hak anak-anak sekolah yang sangat membutuhkan.
Adi
Skandal Pungli PIP di SDN 2 Margoyoso, Uang Siswa Raib Rp50 Ribu, Buku Tabungan Ditahan
×
Skandal Pungli PIP di SDN 2 Margoyoso, Uang Siswa Raib Rp50 Ribu, Buku Tabungan Ditahan
Sebarkan artikel ini

