BERITAHUKUM & KRIMINALOKIPENDIDIKANSumatera Selatan

Tiap Minggu Ada Pungutan Liar di SMAN 1 Kayuagung – Dugaan Pungli, Buku Mapel Diduga Dijual Rp35–40 Ribu

66
×

Tiap Minggu Ada Pungutan Liar di SMAN 1 Kayuagung – Dugaan Pungli, Buku Mapel Diduga Dijual Rp35–40 Ribu

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Kondisi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kayuagung semakin menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan setiap minggu. Informasi dari sumber yang minta tidak disebutkan namanya demi kebaikan mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pungutan dilakukan, mulai dari pungutan liar (pungli), kas Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang dikemas sebagai kontribusi sukarela, hingga kegiatan Rohis setiap hari Kamis yang juga dipungut dengan nama sukarela.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan penjualan buku mata pelajaran kepada siswa dengan harga yang cukup tinggi. Buku Ekonomi dipatok dengan harga Rp35 ribu, sedangkan buku Kimia dijual dengan harga Rp40 ribu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Siti Aisyah, warga Kayuagung yang sering mengomentari isu-isu publik di daerah, mengeluarkan desakan agar pihak terkait terutama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil tindakan. Ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh hanya duduk manis di ruangan kantor menikmati uang rakyat, melainkan harus membuka mata dan turun langsung ke lapangan untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran peraturan yang terjadi.

Baca juga:  Wako Alfin - Wawako Azhar Serahkan Bantuan Sapi Kurban Seberat 846 KG dari Presiden Prabowo di RKE

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat anak-anak kita dikenai berbagai pungutan yang tidak jelas dasar dan besarnya. Setiap minggu ada pungutan yang datang, bahkan buku pelajaran yang seharusnya bisa diperoleh dengan gratis justru dipatok dengan harga yang cukup mahal. Pihak Disdik Provinsi harus segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Siti Aisyah dengan nada tegas.

Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan liar dan pemaksaan pembelian barang kepada siswa bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah (UU Wajib Belajar 12 Tahun).

“Dalam UU Wajib Belajar 12 Tahun, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan menengah secara layak dan terjangkau. Sementara Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya fasilitas pendidikan dan tidak boleh memberlakukan pungutan yang dapat menjadi beban bagi masyarakat. Setiap bentuk pungutan liar dan penjualan buku pelajaran dengan harga yang tidak wajar jelas melanggar ketentuan ini,” jelas H. Alfan Sari.

Baca juga:  Diduga Tidak Dibayar, Sejumlah Karyawan Keluhkan Ternak Ayam di Ketindan Lawang

Ia juga menambahkan bahwa pungutan liar dan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua siswa dan bahkan dapat menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan hak mereka.

“Pendidikan seharusnya menjadi hak yang mudah dijangkau dan tidak menjadi beban. Jika setiap minggu ada pungutan yang tidak jelas, ini akan memberatkan orang tua dan bahkan dapat membuat beberapa siswa terpaksa berhenti sekolah. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan semua bentuk pelanggaran ini,” tambahnya.

Publik berharap agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan pihak-pihak berwenang terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungutan liar dan penjualan buku pelajaran di SMAN 1 Kayuagung. Ini bertujuan agar setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta ada upaya nyata untuk memastikan bahwa pendidikan di daerah ini dapat berjalan dengan adil dan terjangkau bagi semua siswa.

Hingga berita diterbitkan, Kepala SMAN 1 Kayuagung belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Media masih menunggu dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim PPWI OKI/Red)

Baca juga:  Kepala sekolah Terancam Di Nonaktifkan Terkait Imbas Perlakuan Seorang Guru Wali Kelas SMP 27 Pesawaran Lampung
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *