TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Proyek embung di Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan nilai anggaran sekitar Rp8,8 miliar, menuai sorotan setelah ditemukan kerusakan di sejumlah titik, meski baru beberapa bulan sejak dilakukan serah terima.
Berdasarkan pantauan lapangan pada 21 April 2026, kondisi fisik embung terlihat mengalami penurunan kualitas. Tebing tanah di sisi embung tampak longsor, batu pelapis berjatuhan, serta terdapat indikasi rembesan air ke dalam tanah.
Padahal, secara teknis, bangunan penampung air seharusnya dilengkapi dengan perlindungan lereng serta sistem kedap air yang memadai untuk menjaga stabilitas konstruksi.
Proyek ini dikerjakan dalam dua tahap, yakni oleh CV Mahardika Abyakta Sentosa dengan nilai Rp1,8 miliar, serta dilanjutkan oleh CV Raden Galuh dengan nilai hampir Rp7 miliar.
Embung tersebut diketahui telah dilakukan serah terima pada 20 Desember 2025 oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Kondisi yang terjadi memunculkan pertanyaan terkait proses pengawasan dan kualitas pekerjaan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum serah terima dilakukan.
Di sisi lain, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung turut menjadi perhatian terkait mekanisme pengawasan proyek, serta penerapan spesifikasi teknis di lapangan.
Jika proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, maka diperlukan kejelasan mengenai langkah penanganan atas kerusakan yang terjadi, serta pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut.

