BERITALampung Barat

Bawa Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fesbian Fajrin Dampingi Ibu Siti Amiroh Gugat BRI

51
×

Bawa Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fesbian Fajrin Dampingi Ibu Siti Amiroh Gugat BRI

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Liwa Lambar —Perkara gugatan perdata antara Ibu Siti Amiroh melawan pihak BRI kembali bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Liwa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menghadirkan saksi ahli Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. guna memberikan keterangan terkait pokok sengketa yang tengah diperiksa majelis hakim.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam persidangan dijelaskan, total pokok hutang kliennya sebesar Rp1,255 miliar, dan hingga saat ini telah dilakukan pembayaran sekitar Rp496 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang dipersoalkan berkisar Rp700 juta lebih.

Kuasa hukum penggugat menerangkan, pada 8 Desember 2025 kliennya mendatangi pihak BRI dengan membawa dana sebesar Rp350 juta dengan tujuan mengambil satu jaminan dari dua jaminan yang diagunkan.

Namun, menurut pihak penggugat, permohonan tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan seluruh kewajiban kredit harus dilunasi terlebih dahulu atau dibayar penuh.

Permasalahan kemudian berlanjut ketika salah satu objek jaminan disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta tanpa melibatkan langsung debitur, yakni Ibu Siti Amiroh. Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima maupun diberitahukan mengenai risalah lelang setelah proses pelelangan dilakukan.

Baca juga:  Dari Sidang Gugatan Waris Kadir Meninggal Usai Baca Panggilan Sidang Cerai Anthoni

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam penyelesaian kredit macet terdapat mekanisme dan prosedur hukum yang harus dijalankan secara transparan serta tetap memperhatikan hak-hak debitur.

“Pada saat lelang seharusnya debitur mengetahui dan dilibatkan dalam prosesnya. Risalah lelang merupakan akta resmi yang ditandatangani pejabat KPKNL dan memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik,” jelas saksi ahli.

Ia menambahkan, debitur seharusnya menerima salinan risalah lelang agar mengetahui secara jelas nilai hasil lelang dan sisa kewajiban setelah objek jaminan terjual.

Menurutnya, apabila risalah lelang tidak diberikan kepada debitur, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum.

“Jika debitur tidak menerima risalah lelang, maka ada potensi cacat hukum karena debitur tidak mengetahui proses dan hasil pelelangan. Apalagi jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar, maka lelang tersebut dapat dipersoalkan dan bahkan berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.

Saksi ahli juga menegaskan bahwa bank sebagai lembaga intermediasi dan agen pembangunan seharusnya tetap mengedepankan asas keadilan serta mendorong penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menilai hak-hak kliennya telah dirugikan sehingga persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat menilai hak klien kami telah dizalimi, sehingga perkara ini kami tempuh melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Fesbian Fajrin.

Ia berharap, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *