TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas meresmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, sebagai sekolah definitif atau mandiri, Senin (18/5/2026). Peresmian ini menjadi langkah penting dalam pemerataan akses pendidikan dasar bagi masyarakat Pekon Gunungraya.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, keberadaan sekolah tersebut bermula dari kelas jauh atau filial UPT SD Negeri 1 Kamilin yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh anak di Pringsewu memperoleh akses pendidikan yang layak dan mudah dijangkau,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pada tahun 2010 salah satu tokoh masyarakat Pekon Gunungraya menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan sekolah dasar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membangun tiga ruang kelas untuk menampung anak-anak usia sekolah dasar di wilayah itu.
Seiring meningkatnya jumlah peserta didik, kebutuhan sarana pendidikan juga terus bertambah. Pada tahun 2022, ahli waris kembali menghibahkan sebagian tanah guna pengembangan sekolah. Kemudian pada tahun 2024, Pemkab Pringsewu membangun tiga ruang kelas tambahan sehingga kini SD Gunungraya memiliki enam ruang kelas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pekon Gunungraya atas kepedulian dan perjuangan dalam mendukung kemajuan pendidikan, termasuk kepada pihak keluarga yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan sekolah tersebut.
“Semangat gotong royong masyarakat menjadi kekuatan utama dalam membangun dunia pendidikan di daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-314 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026 tentang pendirian UPT SD Negeri 1 Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, UPT SD Negeri 1 Gunungraya resmi beroperasi sebagai sekolah definitif dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70062404 dan SK Izin Operasional Nomor 33/800/KPTS/D.01/2026 tanggal 5 Mei 2026.
Bupati berharap keberadaan sekolah tersebut dapat mendukung lahirnya generasi emas Pringsewu yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia menuju Pringsewu MAKMUR, Lampung MAJU serta Indonesia Emas 2045.(@@n)

