BERITALampung Barat

Diduga Alat Berat Proyek PT Star Energi Panas Bumi Rampok Solar Subsidi Milik Warga Di Srimenanti Air Hitam

53
×

Diduga Alat Berat Proyek PT Star Energi Panas Bumi Rampok Solar Subsidi Milik Warga Di Srimenanti Air Hitam

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara [LBH BSN] menerima pengaduan dari masyarakat Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi oleh alat berat yang beroperasi di proyek PT Star Energi Panas Bumi.

Berdasarkan keterangan pelapor, proyek PT Star Energi Panas Bumi yang mulai dikerjakan di wilayah Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat ,diduga menggunakan alat berat yang mengambil dan memakai solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Akibatnya warga setempat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi sesuai kuota.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Budiman Pangestu,anggota LBH BSN, menyatakan pihaknya sedang menghimpun bukti dan keterangan dari masyarakat terdampak di Srimenanti.

“Kami menerima laporan langsung dari warga Pekon Srimenanti. Jika terbukti ada penyalahgunaan solar subsidi oleh alat berat proyek ini, maka tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan, atau pasal lain yang relevan,” ujar Budiman.

Baca juga:  OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Lamsel Egi Ingatkan Jangan Tergiur Untung Besar

M. Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku tim kuasa hukum LBH BSN, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Dinas ESDM Lampung Barat.

“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. Penyalahgunaannya oleh proyek besar di Srimenanti Air Hitam adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera ditindak. Kami minta aparat segera turun melakukan penyelidikan,” jelas Indra.

LBH BSN menegaskan bahwa PT Star Energi Panas Bumi dan pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus terduga. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH BSN mengimbau warga Pekon Srimenanti dan sekitarnya yang memiliki bukti foto, video, atau saksi terkait kasus ini untuk melapor ke LBH BSN.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *