Bandar LampungHUKUM & KRIMINALPOLRI

Diduga Kejar dan Aniaya Pasutri di Jalan, Warga Kecamatan Kemiling Lapor ke Polresta Bandar Lampung

74

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian setelah korban resmi melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan STPL Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 05 Mei 2026.

Korban diketahui bernama Yunizar, S.H., warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LMH PAKAR, Zulyaden, S.H., korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak korban, kejadian bermula saat korban mendatangi terlapor berinisial WAF di wilayah Jalan Dipangga Satya Gang Mandiri VIII, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, untuk mengambil buku miliknya.

Namun situasi justru memanas hingga terjadi cekcok dan dugaan penganiayaan. Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi bersama istrinya karena terlapor disebut masih menantang korban berkelahi di tanah kosong di samping rumahnya.

“Korban tidak meladeni ajakan tersebut dan memilih pergi meninggalkan lokasi bersama istrinya,” ujar kuasa hukum korban.

Akan tetapi, menurut keterangan korban, peristiwa tidak berhenti di situ. Sekitar 200 meter dari lokasi awal, terlapor diduga mengejar korban yang saat itu berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor.

Terlapor diduga menyerempet kendaraan korban hingga korban kehilangan keseimbangan, lalu melakukan pemukulan menggunakan helm ke arah wajah korban sampai terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan gangguan pernapasan. Sementara istri korban disebut sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Beruntung, warga sekitar disebut segera datang melerai dan membantu menyelamatkan korban beserta istrinya dari lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban, Zulyaden, S.H., menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar cekcok biasa, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa korban dan istrinya di jalan umum.

“Klien kami sudah memilih menghindar dan meninggalkan lokasi untuk mencegah keributan, namun justru dikejar hingga diduga diserempet dan dipukul menggunakan helm. Ini tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bisa dianggap ringan,” tegas Zulyaden, S.H.

Pihaknya meminta aparat kepolisian segera memeriksa saksi-saksi di lokasi serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap Polresta Bandar Lampung bertindak cepat dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aksi kekerasan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Polresta Bandar Lampung. Pihak kuasa hukum korban juga mengimbau masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Exit mobile version