BERITALampung Tengah

HEBOH! Oknum Camat Kali Rejo Diduga Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Pribadi

18
×

HEBOH! Oknum Camat Kali Rejo Diduga Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Pribadi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kali Rejo, 19 Mei 2026 — Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas mencuat di wilayah Kali Rejo. Seorang oknum camat berinisial “W” diduga mengganti pelat nomor mobil dinas menjadi pelat nomor pribadi. Informasi tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat dan memicu sorotan publik.


Warga mempertanyakan alasan penggunaan pelat pribadi pada kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau benar itu kendaraan dinas, seharusnya menggunakan pelat resmi pemerintah, bukan pelat pribadi. Harus ada penjelasan terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi dan sah.


Selain itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga:  Universitas Saburai Perkuat Kerja Sama Dengan Pemkab Pesawaran untuk Pengembangan Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pemalsuan identitas kendaraan atau dokumen, kasus tersebut juga dapat berkaitan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.(Edi s)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *