BERITALampung Barat

LSM Forsal Soroti Dugaan Aparatur Desa Pekon Srimenanti Abaikan Tugas, Diduga Nongkrong Di Proyek Dan Rangkap Kerja

120

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Solidaritas Anti Korupsi Lampung [LSM Forsal] menyoroti dugaan kelalaian tugas aparatur Desa Pekon Srimenanti. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan, sejumlah perangkat desa diduga tidak melaksanakan tugas kantor dan justru lebih sering berada di lokasi proyek serta melakukan rangkap kerja di tempat lain.

Temuan awal menunjukkan kantor pekon sering kosong pada jam kerja, pelayanan masyarakat terhambat, sementara oknum yang bersangkutan terlihat aktif di proyek desa dan kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur desa.

“Kami menerima banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus administrasi karena aparatur tidak ada di tempat. Ini jelas melanggar disiplin kerja dan mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik,” tegas perwakilan LSM Forsal.

LSM Forsal menilai praktik seperti ini berpotensi melemahkan fungsi pemerintahan desa dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran. Jika benar terjadi rangkap jabatan tanpa izin dan mengabaikan tugas pokok, maka hal tersebut bertentangan dengan UU Desa dan Peraturan Bupati tentang Aparatur Desa.

Pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Camat setempat segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi kinerja aparatur Pekon Srimenanti.

“Kami memberi ruang 7×24 jam untuk klarifikasi terbuka dari pihak pekon. Jika tidak ada perbaikan, kami akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak pemerintah Pekon Srimenanti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut

Exit mobile version