BERITAJakarta

Organisasi Advokat Singapura Audiensi dan Perkuat Kerjasama Dengan DePA-RI, Luthfi Yazid: Ini Sebuah Kehormatan

25

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menganggap kunjungan Organisasi Advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS) ke DePA-RI untuk melakukan audiensi, tukar pikiran dan memperkuat kerjasama dengan DePA-RI sebagai suatu kehormatan.

Kunjungan Organisasi Advokat Singapura yang memiliki sekitar 6.600 anggota ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara LSS dan DePA-RI tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh President LSS ( saat itu dijabat) Lisa Sam dan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid di Singapura.

Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin oleh Prof Tan Cheng Han SC selaku Presidennya.

Turut hadir dalam delegasi tersebut 18 pengacara dari berbagai kantor hukum di Singapura yaitu:

  1. Ramesh Selvaraj : Allen & Gledhill LLP
  2. Remy Choo : RCLT Law Corporation
  3. Abdul Rahman BMH : Abdul Rahman Law Corporation
  4. Abdul Wahab Bin Saul Hamid : A.W. Law LLC
  5. Dawn Tan : ADTLaw LLC
  6. Jenny Lai : Jenny Lai & Co
  7. Kevin Tan : Kennedys Legal Solutions
  8. Lisa Sam : Lisa Sam & Company
  9. Nazim Khan : PD Legal LLC
  10. Oliver Quek : Oliver Quek & Associates
  11. Ronald JJ Wong : Covenant Chambers LLC
  12. Sim Chong : Sim Chong LLC
  13. Suresh Divyanathan : Dauntless Law Chambers LLC
  14. Trent Ng : Fortress Law Corporation
  15. Umar Abdullah Mazeli : Adel Law LLC
  16. Zajhirat Banu Codelli : Tito Isaac & Co LLP
  17. Karyna Lam : The Law Society of Singapore
  18. Gladys Wong : The Law Society of Singapore

Dari pihak DePA-RI diantaranya hadir Ketua Umum (Plt) Irjen.Pol. Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama DePA-RI, Hayyan ul Haq, SH,LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, Ketua Kerjasama Internasional DePA-RI, Ketua DPD NTB sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar, Mataram.

Dari DePA-RI ada juga nama-nama lain yang turut hadir diantaranya:

  1. Azrina Fradella, S.H., M.H. : Wakil Sekjen DePA-RI;
  2. ⁠Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. : Bendahara Umum DePA-RI
  3. Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. : Ketua DPD Jakarta Raya, DePA-RI
  4. Agung Bayu, S.H. : Wakil Ketua DPD Jawa Tengah, DePA-RI
  5. Rara : Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat (NTB);
  6. Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. : Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat;
  7. Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. : Anggota DPD DePA-RI Banten.
  8. Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. : Unsur pimpinan DPD DePA-RI Lampung;
  9. Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. : Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan;
  10. Prof. Dr. Hennie Husniah, DRA., MT. : Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana, Bandung
  11. Faisal Adi Surya, S.H., M.H. : Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus;
  12. Rita Ria Safitri, : anggota DePA-RI Kalimantan Selatan;

Luthfi Yazid yang memberikan kata sambutan secara online dari kota suci Mekkah, Saudi Arabia, berharap agar kerjasama dua negara sahabat Indonesia dan Singapura, lebih khusus lagi antar dua organisasi advokat lebih erat lagi dan berkesinambungan.

Meskipun Luthfi tak bisa berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lamanya Lisa Sam, ia yakin pertemuan tersebut akan produktif dan awal dari kerjasama kolaboratif yang saling menghargai, saling membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat tersebut maupun bagi dua negara yang sudah lama bersahabat: Indonesia dan Singapura.

Presiden LSS, Prof Tan Cheng Han yang pernah menjadi dekan di Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) dalam pidatonya mengatakan sangat berterimakasih dan mengapresiasi DePA-RI dan menegaskan bahwa kerjasama di bidang hukum antar dua negara sahabat ini sangat penting untuk menciptakan harmonisasi, yang saling menguntungkan. Bagaimanapun kata Prof. Tan Cheng Han yang juga pernah menjadi dekan di School of Law, City University of Hongkong investasi Singapura di Indonesia besar, sehingga membutuhkan proteksi hukum yang meksimal. Rule of Law harus benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura yang juga memerlukan perlindungan hukum yang juga maksimal.

Prof Tan Cheng yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP juga berharap dapat meningkatkan kerjasama lebih erat lagi dengan DePA-RI di masa kepemimpinannya.

“Kerjasama ini tentu sangat luas, bisa kerjasama peningkatan professionalitas, kerjasama keahlian, peningkatan keahlian, kerjasama dalam penanganan perkara-perkara korporasi lintas negara dan jurisdiksi dan bahkan kerjasama akademik dan riset,” ujarnya pada awak media pada Senin (18-05-2026) di Jakarta

Pertemuan yang berlangsung dengan penuh keakraban itu diselingi diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia dikaitkan dengan kejahatan korporasi, money laundring, perkara korupsi, kejahatan lintas negara dan sebagainya. Pun bagaimana permasahan serupa ditangani menurut hukum Singapura.

Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid optimis sangat banyak prospektif program yang bisa dikembangkan bersama LSS dengan DePA-RI, saat ini maupun di masa mendatang.

Acara yang penuh dengan persahabatan tersebut ditutup dengan saling memberikan cindera mata sebagai kenang- kenangan serta bukti tanda persahabatan. (Megy)

Exit mobile version