BERITALampungPesawaran

Pemdes Sumberjaya Bersama Camat Way Ratai Lakukan Pembenahan Total Pengangkatan Aparatur Melalui Penjaringan Transparansi

40

Pesawaran, Lampung
22 Mei 2026
TintaInformasi.Com —

“Menindaklanjuti teguran keras dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesawaran terkait pelanggaran prosedur pengangkatan aparatur desa, Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Way Ratai, Hardidik, bersama Camat Way Ratai, Data Trianda, S.STP, resmi mengambil langkah tegas dan terukur dengan memberhentikan sejumlah Kepala Dusun (Kadus) yang pengangkatannya terbukti menyimpang dari aturan hukum,serta berkomitmen melaksanakan penjaringan ulang secara sah dan sesuai regulasi guna meluruskan seluruh sistem tata kelola pemerintahan desa.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi resmi yang digelar di Kantor Desa Sumberjaya, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas ketidaksesuaian proses yang selama ini berjalan, sekaligus langkah pembenahan menyeluruh agar seluruh kebijakan dan penempatan aparatur desa berjalan di koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan negara.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Hardidik mengakui bahwa pengangkatan Kadus sebelumnya memiliki banyak kekurangan dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun prosedur hukum. Ia menegaskan, langkah pemberhentian dan penjaringan ulang ini murni untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjamin kepatuhan hukum, mengacu pada seluruh peraturan yang mengikat penyelenggaraan pemerintahan desa:

“Kami sadar sepenuhnya bahwa proses yang lalu banyak menyalahi aturan. Mulai dari syarat pendidikan, verifikasi dokumen, hingga tata cara pengangkatan belum sesuai ketentuan. Sekarang kami perbaiki total, berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya, supaya tidak ada lagi celah pelanggaran dan kerugian negara terulang,” ujar Hardidik.

Secara rinci, ketentuan hukum yang menjadi dasar utama dan acuan mutlak dalam pengangkatan perangkat desa,termasuk Kepala Dusun adalah:

“DASAR HUKUM DAN KETENTUAN SAH PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244), diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024- Pasal 48: Menegaskan bahwa Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa sebagai pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa.

  • Pasal 50 Ayat (1): Menetapkan syarat mutlak menjadi perangkat desa:- Huruf a: Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  • Huruf b: Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar;
  • Huruf d: Terdaftar dan bertempat tinggal tetap di desa tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun;
  • Huruf e: Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, dan tidak terlibat tindak pidana;
  • Huruf f: Memiliki kemampuan, keterampilan, dan keahlian sesuai kebutuhan jabatan.
  • Pasal 50 Ayat (2): Pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan, penyaringan, dan ujian kelayakan, bukan penunjukan sepihak.
  • Pasal 51: SK pengangkatan hanya sah jika telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan tertulis dari Camat; tanpa itu, pengangkatan batal demi hukum.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015- Pasal 110 sampai 114: Mengatur tata cara rinci penjaringan, verifikasi administrasi, ujian kompetensi, hingga pengumuman hasil seleksi. Dokumen ijazah wajib diverifikasi keasliannya, tidak boleh ada yang kosong atau tidak lengkap.
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017- Pasal 10: Menegaskan ulang syarat pendidikan minimal SMA/sederajat adalah syarat mutlak, tidak bisa dikurangi atau diabaikan. Kelalaian memverifikasi dokumen merupakan pelanggaran administrasi berat.
  • Pasal 12: Proses pengangkatan harus terbuka,diumumkan ke masyarakat,dibentuk tim seleksi independen,dan hasilnya harus dipublikasikan.
  • Pasal 16: SK yang diterbitkan tanpa memenuhi syarat atau tanpa persetujuan Camat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pembayaran gaji/tunjangan menjadi kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan .
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2018- Menjabarkan lebih lanjut bahwa Kepala Desa berwenang mengangkat, namun harus berdasar hasil seleksi sah dan mendapat rekomendasi Camat. Setiap penyimpangan menjadi tanggung jawab pribadi Kepala Desa.

Sementara itu,Camat Way Ratai, Data Trianda, S.STP, yang memimpin langsung evaluasi dan pengawasan, menegaskan bahwa pembenahan ini adalah langkah awal agar seluruh aparatur desa memahami bahwa jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang diikat hukum ketat.

“Pengangkatan Kadus bukan wewenang bebas. Semua diatur pasal demi pasal. Di Desa Sumberjaya kemarin, syarat utama ijazah tidak ada, proses seleksi tidak ada, persetujuan kami tidak ada. Itu jelas melanggar Pasal 50 UU No. 6/2014 dan Pasal 12 Permendagri 67/2017. Maka, kami hentikan segera. Mulai sekarang, kami dampingi penuh penjaringan baru, supaya yang terpilih benar-benar memenuhi syarat, kompeten, dan sah secara hukum. Tidak ada lagi toleransi pelanggaran,” tegas Data Trianda.

Lebih lanjut dijelaskan, pasca pemberhentian ini, Pemerintah Desa Sumberjaya dengan pendampingan Kecamatan akan segera membuka pendaftaran calon Kadus baru, dengan tahapan:

1. Pengumuman terbuka ke seluruh warga;
2. Penerimaan berkas, verifikasi ketat dokumen (terutama ijazah asli dan sah);
3. Ujian tertulis dan wawancara;
4. Penetapan hasil dan permohonan persetujuan Camat sebelum SK diterbitkan.

“Semua proses akan dijalankan ketat sesuai Pasal 10–16 Permendagri 67 Tahun 2017, agar nanti tidak ada lagi sengketa hukum, dan anggaran desa yang bersumber dari APBN/APBD/APBDesa dibayarkan hanya kepada aparatur yang benar-benar berhak dan sah, terhindar dari kerugian negara.

Warga Desa Sumberjaya menyambut baik langkah ini. Mereka berharap dengan pemenuhan seluruh ketentuan undang-undang, pemerintahan desa menjadi lebih bersih, transparan, dan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik.Rencananya, pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan paling lambat minggu depan, dan seluruh proses diawasi langsung oleh Inspektorat serta unsur masyarakat.
(Red Tinta)

Exit mobile version