BERITALampungTanggamus

Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD

20

Tintainformasi.com, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Utama (Ruatama) Bupati Tanggamus, Kamis, 7 Mei 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Subari Kurniawan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, serta jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dalam sambutannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi itu mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Tanggamus.

“Kami menyambut baik dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus yang hari ini bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjalin kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Saleh Asnawi.

Menurutnya, kerja sama tersebut akan membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga tindakan hukum lain dari pihak kejaksaan.

“Dengan kerja sama ini, perangkat daerah tidak perlu lagi ragu dalam merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan, karena dapat berkonsultasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bupati juga menegaskan agar penandatanganan MoU tidak berhenti sebatas seremoni semata. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kerja Sama serta seluruh OPD segera menindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan 11 perangkat daerah, yakni Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BKPSDM, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Batin Mangunang, Dinas Perikanan, Dinas Sosial serta Bagian Perekonomian dan SDA.

Saleh Asnawi juga menyinggung sinergi Pemkab Tanggamus dan Kejari yang sebelumnya pernah terjalin melalui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Walaupun TP4D sudah tidak dilanjutkan sejak terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019, kami berharap komunikasi dan langkah nyata antara pemerintah daerah dan kejaksaan tetap terus berjalan,” ungkapnya.

Ia menilai langkah preventif dan pendekatan persuasif sangat penting untuk menjaga pembangunan daerah tetap berjalan sesuai aturan.

“Karena kita yakini upaya pencegahan lebih baik daripada mengobati. Saya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar hati-hati, cermat dalam melangkah terkait regulasi, serta bertanya sebelum melangkah,” tandasnya.

Exit mobile version