BERITALampung Barat

Apresiasi Kinerja Polda Lampung Ungkap Kasus Tipu Gelap Kopi Hingga Tersangka Herlina & Hermawan Diringkus

39

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Upaya hukum membuahkan hasil. fesbian fajrin, SH MH selaku kuasa hukum korban Sodara Joni hartono berhasil mengawal proses pelaporan hingga penetapan tersangka kasus penipuan kopi di Lampung Barat.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Polda Lampung akhirnya menetapkan 2 pelaku atas nama Herlina Astuti (HT) dan Hermawan Susanto (HS)sebagai tersangka. Kini keduanya telah mendekam di jeruji besi Polda Lampung.

“Dari pelaporan awal, pengumpulan bukti, sampai penetapan tersangka, kami kawal semua. Alhamdulillah korban Joni hartono dapat kepastian hukum. Ini bukti bahwa hukum berpihak pada yang benar,” ujar Fesbian Fajrin, S.H.M.H

Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung dan jajaran Ditreskrimum yang profesional menangani kasus ini. Penipuan berkedok jual beli kopi sangat merugikan petani Lambar.

“Ini efek jera buat mafia kopi lain. Jangan coba-coba tipu petani Lampung Barat.kantor hukum kami siap dampingi korban sampai tuntas di pengadilan,” tegas Fesbian fajrin.

Kami berharap kasus ini jadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jujur. Petani kopi Lambar harus dilindungi hukum dengan ada nya berita ini kami jajaran pihak media masih menunggu hasil preserilis humas Polda Lampung hingga berita ini diterbitkan guna untuk menggali informasi lebih lanjut supaya masyarakat Lampung Barat tidak terkontaminasi dengan asumsi yang belum jelas

Reporter //Budiman Pangestu

Exit mobile version