Bandar Lampung

Bersiap Kepung Kantor Gubernur, Koalisi Sipil Lampung Bakal Gugat Kebijakan Pemprov Hibahkan APBD Rp35 Miliar untuk Kejaksaan

49

Tintainformasi.com, Bandar Lampung

Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri dipastikan akan mengemuka dalam waktu dekat.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Konsorsium Pengawasan Audit Independent Republik Indonesia (DPP-KPAI RI), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRM) UPC Lampung telah menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Aksi yang akan digelar di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung itu bertujuan menuntut transparansi serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji ulang pengalokasian hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Perwakilan koalisi, Yunus, menilai kebijakan hibah kepada institusi kejaksaan tidak memiliki urgensi yang jelas di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, kebijakan efisiensi anggaran, serta adanya rencana pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah.

Menurutnya, anggaran puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program yang berdampak langsung bagi rakyat.

Dalam surat permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada Gubernur Lampung, koalisi mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan pemberian hibah lebih dari Rp35 miliar kepada institusi kejaksaan, manfaat langsung yang akan diterima masyarakat, pihak yang mengusulkan program tersebut, hingga alasan menjadikannya sebagai prioritas anggaran daerah.

Koalisi juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah terbuka kepada publik. APBD adalah uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Ichwan.

Selain menyatakan penolakan terhadap kebijakan hibah tersebut, koalisi juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka sebelum aksi berlangsung.

Mereka menegaskan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koalisi menilai polemik hibah Rp35 miliar kepada kejaksaan bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan menyangkut prioritas pembangunan daerah di tengah kondisi ekonomi yang menuntut pemerintah lebih fokus pada kebutuhan dasar masyarakat.

Exit mobile version